Berebut Lahan, Petani Bacok Kepala Dokter hingga Tewas


Berebut lahan, Petani bacok kepala Dokter hingga tewas. Setelah membacok serta membuat tangan dokter putus, pelaku melarikan diri ke dalam hutan.
Akurasi.id, Kutai Kartanegara – Seorang wanita berprofesi dokter berinisial AD (50) tewas ditangan AK (41). Pembunuhan dipicu akibat sengketa lahan di tanah milik korban yang berada di Gunung Panjang, Kelurahan Amborawang Laut Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa (30/8/2021) 13.30 Wita.
Peristiwa petani bacok kepala dokter ini bermula saat AD bersama suami datang ke tanah miliknya menggunakan mobil, sesampainya di lokasi AD yang turun tanpa didampingi suami, mendatangi seorang pekerjanya yang sedang bekerja membuat kapling tanah.
“Jadi patok tanah itu sebelumnya sudah dipindah oleh pelaku (AK) yang saat itu lagi membersihkan lahan, kedatangan korban ke lokasi itu untuk mengembalikan ke patok semula,” jelas Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama saat menggelar rilis, Rabu (8/9/2021)
AK yang melihat patok tanah digeser kembali oleh pekerja suruhan AD, langsung mendatangi korban lantaran tak terima. Keduanya pun saling beradu mulut. Namun lantaran tersulut emosi, AK yang membawa senjata tajam langsung mencabut parang dan mengayunkan sebanyak tiga kali ke arah AD.
“Sabetan mengenai kepala sebelah kanan bagian bawah dan tangan kanan korban hingga putus,” kata Arwin
Usai melukai AD, pria yang bekerja sebagai petani di kebun itu langsung melarikan diri meninggalkan korban menuju ke dalam hutan.
“Setelah melukai korbannya pelaku lari bersembunyi ke dalam hutan, sedangkan korban yang mengalami luka dilarikan ke rumah sakit, namun setibanya AD dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.
Menerima laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Kukar, dan Polsek Samboja, kemudian melakukan pencarian keberadaan AK. Dibantu informasi dari warga sekitar, AK pun berhasil di amankan saat bersembunyi di pondok kebun karet setalah melakukan pencarian selama 4 hari.
“Kita amankan pelaku pada Sabtu (4/9/2021). Dari tangan pelaku kita amankan parang yang digunakan untuk melukai korban, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian,” terangnya.
Kepada polisi, AK mengaku sakit hati kepada AD lantaran patok tanah yang telah mereka sepakati tidak sesuai dengan yang ada di lokasi. Meski demikian, AK menyesal atas perbuatannya yang sudah menghilangkan nyawa AD.
Saat ini pihak polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus pembunuhan yang Dilatarbelakangi sengketa lahan ini. “Kasus ini masih terus kita dalami,” tandasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AK dijerat pasal 338 KHUP pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, dan pasal 351 KHUP atas tindakan penganiayaan berujung kematian dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.(*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid