Birokrasi

Perjanjian Kerja Sama Disdukcapil dengan Perangkat Daerah Bisa Dapatkan Hak Akses Data Penduduk

Loading

Perjanjian Kerja Sama Disdukcapil dengan Perangkat Daerah Bisa Dapatkan Hak Akses Data Penduduk
Perjanjian kerja sama Disdukcapil dengan perangkat daerah, Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan, Nuryanti beri penjelasan. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Perjanjian kerja sama Disdukcapil dengan perangkat daerah bisa dapatkan hak akses data penduduk. Sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Akurasi.id, Bontang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada Perangkat Daerah (PD). Dalam rangka untuk mendapatkan hak akses data penduduk Kota Bontang.

Baca juga: Disdukcapil Bontang Mengucapkan Selamat Hari Kesehatan Nasional 2020

Karena data pribadi penduduk wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara, serta dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya. Sehingga untuk dapat mengakses data tersebut wajib melalui PKS Pemanfaatan Data. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Jasa SMK3 dan ISO

Plt Kepala Disdukcapil Bontang Masliani melalui Kepala Seksi (Kasi) Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan Nuryanti mengatakan, akses data yang diberikan oleh Disdukcapil meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El),” ucap Nuryanti saat ditemui di ruangannya, Selasa (17/11/2020) lalu.

Ia mengatakan, pemberian hak akses data kependudukan ini berdasarkan pada amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Disebutkan bahwa data kependudukan dari Kemendagri dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan. Antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, dan sesuai perjanjian kerja sama kita dengan lembaga pengguna atau perangkat daerah,” jelasnya.

Nuryanti menerangkan, saat ini sudah ada 9 perangkat daerah yang melakukan PKS dengan Disdukcapil Bontang yang sudah berjalan. Sementara sekitar 10 perangkat daerah lagi yang rencananya akan  melakukan PKS di tahun mendatang.

“Hari ini kita sudah lakukan rapat terkait sosialisasi pemanfaatan data dan tata cara hak akses kepada 10 perangkat daerah. Semoga semuanya berjalan lancar karena semua proses administrasi kami serahkan ke pusat. Kami hanya memfasilitasi, semua kewenangan termasuk persetujuan hak akses ada pada Ditjen Dukcapil Kemendagri,” ujarnya.

Nuryanti berharap, kepada PD nantinya dapat menggunakan data tersebut sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan dan tupoksi masing-masing.

“Harapan kami kedepannya, Disdukcapil dan perangkat daerah lainnya dapat terus saling bersinergi dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat Kota Bontang,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button