By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Perjanjian Kerja Sama Disdukcapil dengan Perangkat Daerah Bisa Dapatkan Hak Akses Data Penduduk
Birokrasi

Perjanjian Kerja Sama Disdukcapil dengan Perangkat Daerah Bisa Dapatkan Hak Akses Data Penduduk

akurasi 2019
Last updated: Maret 17, 2021 5:21 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Perjanjian Kerja Sama Disdukcapil dengan Perangkat Daerah Bisa Dapatkan Hak Akses Data Penduduk
Perjanjian kerja sama Disdukcapil dengan perangkat daerah, Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan, Nuryanti beri penjelasan. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)
SHARE

Perjanjian Kerja Sama Disdukcapil dengan Perangkat Daerah Bisa Dapatkan Hak Akses Data Penduduk
Perjanjian kerja sama Disdukcapil dengan perangkat daerah, Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan, Nuryanti beri penjelasan. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Perjanjian kerja sama Disdukcapil dengan perangkat daerah bisa dapatkan hak akses data penduduk. Sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Akurasi.id, Bontang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada Perangkat Daerah (PD). Dalam rangka untuk mendapatkan hak akses data penduduk Kota Bontang.

Baca juga: Disdukcapil Bontang Mengucapkan Selamat Hari Kesehatan Nasional 2020

Karena data pribadi penduduk wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara, serta dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya. Sehingga untuk dapat mengakses data tersebut wajib melalui PKS Pemanfaatan Data. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Plt Kepala Disdukcapil Bontang Masliani melalui Kepala Seksi (Kasi) Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan Nuryanti mengatakan, akses data yang diberikan oleh Disdukcapil meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El),” ucap Nuryanti saat ditemui di ruangannya, Selasa (17/11/2020) lalu.

Ia mengatakan, pemberian hak akses data kependudukan ini berdasarkan pada amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Disebutkan bahwa data kependudukan dari Kemendagri dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan. Antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, dan sesuai perjanjian kerja sama kita dengan lembaga pengguna atau perangkat daerah,” jelasnya.

Nuryanti menerangkan, saat ini sudah ada 9 perangkat daerah yang melakukan PKS dengan Disdukcapil Bontang yang sudah berjalan. Sementara sekitar 10 perangkat daerah lagi yang rencananya akan  melakukan PKS di tahun mendatang.

“Hari ini kita sudah lakukan rapat terkait sosialisasi pemanfaatan data dan tata cara hak akses kepada 10 perangkat daerah. Semoga semuanya berjalan lancar karena semua proses administrasi kami serahkan ke pusat. Kami hanya memfasilitasi, semua kewenangan termasuk persetujuan hak akses ada pada Ditjen Dukcapil Kemendagri,” ujarnya.

Nuryanti berharap, kepada PD nantinya dapat menggunakan data tersebut sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan dan tupoksi masing-masing.

“Harapan kami kedepannya, Disdukcapil dan perangkat daerah lainnya dapat terus saling bersinergi dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat Kota Bontang,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:Disdukcapil BontangKasi Kerja Sama dan Inovasi PelayananMaslianiNuryantiPerjanjian Kerja Sama DisdukcapilPlt Kepala Disdukcapil Bontang
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Meriahkan HUT ke-76 RI, DPK Bontang Gelar Pameran Foto Arsip Pemerintah Kota Bontang
Birokrasi

Meriahkan HUT ke-76 RI, DPK Bontang Gelar Pameran Foto Arsip Pemerintah Kota Bontang

By
Devi Nila Sari
Birokrasi

Erau Pelas Benua Resmi Dimulai, Neni Ingin Guntung Menjadi Destinasi Wisata Budaya Leluhur

By
akurasi 2019
APBD Kaltim 2021 Diketok Rp11,6 Triliun, Flyover dan Gedung RSUD AWS Gagal Masuk MYC
BirokrasiTrending

APBD Kaltim 2021 Diketok Rp11,6 Triliun, Flyover dan Gedung RSUD AWS Gagal Masuk MYC

By
akurasi 2019
dewan
Birokrasi

Dewan Dibuat Heran dengan Keberadaan Perusda yang Tidak Jelas Alamatnya

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?