Birokrasi

Perda RZWP3K Disahkan DPRD Kaltim, Tidak Semua Usulan Terakomodir

Loading

Perda RZWP3K Disahkan DPRD Kaltim, Tidak Semua Usulan Terakomodir
Perda RZWP3K Disahkan DPRD Kaltim, Ketua Pansus RWZP3K, Sarkowy V Zahry beri penjelasan. (Samuel Gading/Akurasi.id)

Perda RZWP3K Disahkan DPRD Kaltim, Tidak Semua Usulan Terakomodir. Sebab, ada beberapa wilayah yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. 

Akurasi.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), pada Senin (14/12/2020).

Raperda akhirnya disahkan sejak diinisasi pada 2018 silam. Di mana disebut menjadi penentu nasib nelayan dan masyarakat pesisir. Beberapa waktu lalu, koalisi masyarakat sipil dan pemerintah kabupaten/kota mengajukan perubahan kurang lebih 10 pasal dari total 63 pasal yang ada dalam RZWP3K.

Dari informasi diperoleh media ini, sekira 120 wilayah konservasi baru yang ingin ditambah dalam raperda tersebut. Namun, Ketua Pansus RZWP3K Sarkowy V Zahry mengatakan, tidak semua usulan masyarakat mampu terakomodir dalam raperda. Sebab, ada beberapa wilayah kewenangan pemerintah pusat.

Jasa SMK3 dan ISO

“Ada kewenangan seperti migas, itu kan bukan kewenangan daerah, sehingga tidak bisa kami atur dalam perda. Kemudian ada lagi aset yang memang status izinnya itu sudah dikeluarkan oleh kementerian atau BUMN, itu tidak bisa, tentu kita harus keluarkan,” ucap Sarkowy panggilan akrabnya saat diwawancarai selepas Rapat Paripurna ke-37, Senin (14/12/2020).

Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa pihaknya berupaya untuk merangkul keinginan semua pihak. Persoalan mengenai zona tangkapan nelayan minimal 12 mil, usulan penambahan wilayah dan usulan dari Akademisi FISIP Unmul mengenai partisipasi publik sudah coba untuk direalisasikan dalam perda tersebut.

Proses pengusulan penambahan wilayah zona dan masukan-masukan pun sebutnya bisa dilakukan kembali dalam revisi perda yang dilakukan per lima tahunan itu. Tetapi, dia menyebut bahwa kedepan, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebab, hadirnya Omnibus Law mengharuskan adanya sinergi antara perda pesisir tersebut dengan UU Cipta Kerja.

“Secara umum sudah kita diakomodir, patokannya kan gini, sepanjang itu bisa kita akomodir ya kita akomodir, yang bisa tidak kita akomodir itu kalau kewenangan pusat,” pungkas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar. (*)

Penulis: Samuel Gading
Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button