Kabar Politik

Perda Menara Telekomunikasi Dinilai Usang, DPRD Bontang Ingin Revisi Seiring Perubahan Kewenangan Daerah

Loading

Perda Menara Telekomunikasi Dinilai Usang, DPRD Bontang Ingin Revisi Seiring Perubahan Kewenangan Daerah
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik saat diwawancarai awak media. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Perda Menara Telekomunikasi Dinilai Usang, DPRD Bontang Ingin Revisi Seiring Perubahan Kewenangan Daerah. Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2016 itu, ada banyak ordinansi atau pasal yang perlu direvisi setelah ditariknya kewenangan kabupaten/kota ke provinsi dan pusat.

Akurasi.id, Bontang – Menjamurnya pembangunan menara telekomunikasi dalam beberapa tahun terakhir mendapatkan perhatian serius dari para wakil rakyat yang duduk di Komisi III DPRD Bontang. Terlebih, setelah banyak kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang dialihkan ke pemerintah provinsi dan pusat.

Persoalan itu bahkan dibahas secara khusus oleh Komisi III pada rapat kerja bertajuk, Pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi, yang berlangsung di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (14/6/2021) kemarin.

Kepada awak media, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembangunan Telekomunikasi perlu diperbaharui. Dikarenakan sudah ada banyak perubahan dari sisi kebijakan pasca perda itu dibuat. Bahkan sejak 2010 lalu, perda itu telah diagendakan untuk dibahas. Namun sampai akhir 2014, rencana itu urung direalisasikan dengan berbagai persoalan dan pertimbangan ketika itu.

Jasa SMK3 dan ISO

“Dinamikanya saat itu masih seputar apakah perdanya perlu dibahas ulang atau tidak. Tetapi pada tahun berikutnya ternyata pembangunan menara malah kurang terkendali. Walau sebagian telah diatur di Perda Nomor 5 Tahun 2016,” tuturnya.

Politikus senior Partai PKS itu menjabarkan, bercermin dari perkembangan yang ada di lapangan, ditambah adanya transmutasi sejumlah regulasi dari pemerintah kabupaten/kota ke tangan pemerintah provinsi dan pusat. Maka, presensi atas Perda Bontang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembangunan Menara perlu untuk direvisi atau dilakukan tinjauan ulang.

“Dari Pemerintah Bontang perlu memilih dan memilah ulang lagi, mana saya sih yang masih menjadi kewenangan mereka. Dan mana yang sudah berpindah ke provinsi dan pusat. Supaya bisa memberikan pengawasan yang lebih baik, karena lokasi menara-menara itu adanya di Bontang,” paparnya.

Dia menambahkan, revisi atas perda tersebut masih dalam tahap pembahasan. Sehingga masih perlu dilakukan pendalaman. Terlebih, penataan dan pembangunan menara telekomunikasi ini sendiri juga sangat diperlukan masyarakat.

“Artinya, dari sisi kebutuhan untuk kemudahan berkomunikasi, tentunya menara telekomunikasi sangat dibutuhkan. Tetapi, kami juga tidak ingin sampai masyarakat dirugikan dengan menjamurnya pembangunan menara telekomunikasi. Buat pemerintah daerah, kita mengharapkan adanya tambahan pundi-pundi retribusi atau PAD yang masuk,” tandasnya.

Jalannya pembahasan atas usulan revisi perda itu, dihadiri Asistensi Perekonomian dan Pembangunan, DPUPR, Diskominfo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Perencanaan, Bapelitbang, dan Bagian Hukum Setda Bontang. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button