By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Ragam > Kabar Politik > Perda Menara Telekomunikasi Dinilai Usang, DPRD Bontang Ingin Revisi Seiring Perubahan Kewenangan Daerah
Kabar Politik

Perda Menara Telekomunikasi Dinilai Usang, DPRD Bontang Ingin Revisi Seiring Perubahan Kewenangan Daerah

Devi Nila Sari
Last updated: Juni 15, 2021 11:55 am
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Perda Menara Telekomunikasi Dinilai Usang, DPRD Bontang Ingin Revisi Seiring Perubahan Kewenangan Daerah
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik saat diwawancarai awak media. (Rezki Jaya/Akurasi.id)
SHARE
Perda Menara Telekomunikasi Dinilai Usang, DPRD Bontang Ingin Revisi Seiring Perubahan Kewenangan Daerah
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik saat diwawancarai awak media. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Perda Menara Telekomunikasi Dinilai Usang, DPRD Bontang Ingin Revisi Seiring Perubahan Kewenangan Daerah. Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2016 itu, ada banyak ordinansi atau pasal yang perlu direvisi setelah ditariknya kewenangan kabupaten/kota ke provinsi dan pusat.

Akurasi.id, Bontang – Menjamurnya pembangunan menara telekomunikasi dalam beberapa tahun terakhir mendapatkan perhatian serius dari para wakil rakyat yang duduk di Komisi III DPRD Bontang. Terlebih, setelah banyak kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang dialihkan ke pemerintah provinsi dan pusat.

Persoalan itu bahkan dibahas secara khusus oleh Komisi III pada rapat kerja bertajuk, Pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi, yang berlangsung di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (14/6/2021) kemarin.

Kepada awak media, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembangunan Telekomunikasi perlu diperbaharui. Dikarenakan sudah ada banyak perubahan dari sisi kebijakan pasca perda itu dibuat. Bahkan sejak 2010 lalu, perda itu telah diagendakan untuk dibahas. Namun sampai akhir 2014, rencana itu urung direalisasikan dengan berbagai persoalan dan pertimbangan ketika itu.

“Dinamikanya saat itu masih seputar apakah perdanya perlu dibahas ulang atau tidak. Tetapi pada tahun berikutnya ternyata pembangunan menara malah kurang terkendali. Walau sebagian telah diatur di Perda Nomor 5 Tahun 2016,” tuturnya.

Politikus senior Partai PKS itu menjabarkan, bercermin dari perkembangan yang ada di lapangan, ditambah adanya transmutasi sejumlah regulasi dari pemerintah kabupaten/kota ke tangan pemerintah provinsi dan pusat. Maka, presensi atas Perda Bontang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembangunan Menara perlu untuk direvisi atau dilakukan tinjauan ulang.

“Dari Pemerintah Bontang perlu memilih dan memilah ulang lagi, mana saya sih yang masih menjadi kewenangan mereka. Dan mana yang sudah berpindah ke provinsi dan pusat. Supaya bisa memberikan pengawasan yang lebih baik, karena lokasi menara-menara itu adanya di Bontang,” paparnya.

[irp]

Dia menambahkan, revisi atas perda tersebut masih dalam tahap pembahasan. Sehingga masih perlu dilakukan pendalaman. Terlebih, penataan dan pembangunan menara telekomunikasi ini sendiri juga sangat diperlukan masyarakat.

“Artinya, dari sisi kebutuhan untuk kemudahan berkomunikasi, tentunya menara telekomunikasi sangat dibutuhkan. Tetapi, kami juga tidak ingin sampai masyarakat dirugikan dengan menjamurnya pembangunan menara telekomunikasi. Buat pemerintah daerah, kita mengharapkan adanya tambahan pundi-pundi retribusi atau PAD yang masuk,” tandasnya.

Jalannya pembahasan atas usulan revisi perda itu, dihadiri Asistensi Perekonomian dan Pembangunan, DPUPR, Diskominfo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Perencanaan, Bapelitbang, dan Bagian Hukum Setda Bontang. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Abdul MalikDPRD BontangKomisi III DPRD BontangPerda Menara TelekomunikasiPerubahan Kewenangan DaerahRevisi Peraturan Daerah
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Dampingi Mahyunadi-Kinsu Daftar di KPU, Mahyudin: Ini Pasangan Terbaik Buat Kutim
Kabar Politik

Dampingi Mahyunadi-Kinsu Daftar di KPU, Mahyudin: Ini Pasangan Terbaik Buat Kutim

By
akurasi 2019
Kemenkum Resmi Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono
HeadlineKabar Politik

Kemenkum Resmi Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono

By
Wili Wili
NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI per 1 September 2025
HeadlineKabar Politik

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI per 1 September 2025

By
Wili Wili
Aksi Sosial Bagi Korban Kebakaran BK Kumpulkan Dana Rp320 Juta, Abdul Samad Ucapkan Terimakasih
Birokrasi

Aksi Sosial Bagi Korban Kebakaran BK Kumpulkan Dana Rp320 Juta, Abdul Samad Ucapkan Terimakasih

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?