News

Bejat! Perampok Perkosa Pengantin Baru di Depan Suami

Loading

Bekat! Perampok Perkosa Pengantin Baru di Depan Suami
Perampok perkosa pengantin baru di depan suami. (Ilustrasi)

Perampok perkosa pengantin baru di depan suami. Tersangka tak lain tetangga korban.

Akurasi.id, Bontang – Ardi (41), pria asal Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan, nekat perkosa pengantin baru yang tak lain tetangganya sendiri yang baru menikah tiga bulan, di depan suami korban. Pelaku sebelumnya mengancam dengan pisau dan mengikat suami korban, lalu merudapaksa korban.

Peristiwa itu terjadi pada malam Idul Fitri lalu. Ketika itu Ardi secara sengaja mendatangi rumah korban lewat tengah malam, yang berada di tengah perkebunan karet di kawasan Babat Ramba, Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin.

Setibanya di rumah korban, diduga pelaku mendengar desahan pasutri yang sedang berhubungan intim di dalam rumah incarannya. Pelaku lalu nekat mendobrak pintu dan masuk ke dalam rumah.

Jasa SMK3 dan ISO

Pelaku yang membawa senjata pisau langsung mengancam korban dan mengikat suaminya dengan tali. Kemudian, pelaku langsung menodai korban di depan suaminya yang terikat.

“Setelah itu pelaku pergi membawa ponsel korban,” kata Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, Minggu, (16/5/2021).

Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Babat Supat. Satuan Unit Reskrim Polres Muba bersama Polsek Babat Supat akhirnya berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya yang berjarak 2 kilometer dari lokasi kejadian.

Bekat! Perampok Perkosa Pengantin Baru di Depan Suami
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya interogasi pelaku saat ekspose di Polres Muba. (iNews)

“Jadi setelah beberapa hari kejadian ini bisa langsung kita tangkap. Kejadian tersebut hanya sekali terjadi dilakukan oleh saudara Ardi, yang tak lain adalah tetangga korban,” ujarnya

Polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, ponsel korban, serta pakaian pelaku yang digunakan saat melakukan tindak perkosaan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 269 KUHP Tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)

Penulis/editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button