Pengakuan Kakek 71 Tahun Cabuli 9 Bocah di PPU, Terancam Habiskan Hidup di Penjara

Seorang kakek 71 tahun yang cabuli 9 bocah mengaku gemas saat melihat anak-anak. Hingga melakukan pencabulan dengan menggerayangi tubuh korban dengan memegang organ intim maupun anggota badan lainnya.
Akurasi.id, Penajam Paser Utara – Seorang kakek berusia 71 tahun tega mencabuli 9 bocah di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Rabu (10/8/2022) pekan kemarin.
Kejadian amoral itu mulai terungkap saat seorang korban pencabulan melapor ke orangtuanya. Anak tersebut mengaku, telah digerayangi pelaku yang bekerja sebagai pedagang mainan keliling.
Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan mengatakan, bahwa sebelum petugas mengamankan pelaku, yang bersangkutan lebih dulu diamankan para orang tua korban yang sebagian besar telah mendapat informasi cabul dari anak mereka.
“Setelah itu pelaku langsung kami amankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Iptu Dian, saat Akurasi.id mengkonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Iptu Dian menjelaskan lebih jauh, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku, telah mencabuli 9 orang bocah yang terdiri dari 3 anak laki-laki dan 6 lainnya perempuan. “Iya, sudah kami terima ke-9 laporan korban,” tegasnya.
Kaket Lakukan Aksi Pencabulan Saat Anak Membeli Dagangannya
Selain itu, pelaku juga mengaku, melakukan aksi pencabulan sejak 2021 hingga Agustus 2022 saat ini. Modus pelaku, yakni dengan memanfaatkan kelengahan korban ketika membeli dan melihat dagangan mainan yang ia jual saat berkeliling.
“Pelaku ini kan berdagang mainan keliling. Jadi saat ada anak-anak beli dan melihat dagangannya, pelaku memanfaatkannya dengan memegang-megang (bagian intim) tubuh korban,” jelasnya.
Saat ditanya petugas, kakek 71 tahun itu mengaku, nekat melakukan pencabulan karena merasa gemas dengan para korbannya. “Pengakuan pelaku dia melakukannya karena gemas,” imbuhnya.
Namun demikian dari pemeriksaan petugas, pihaknya memastikan, pelaku hanya sekadar menggerayangi korbannya. Tidak sampai melakukan persetubuhan badan.
Akibat perbuatannya, MS pun kini resmi menyandang status tersangka. Dengan jeratan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak jo Pasal 64 KUHP.
“Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari