By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Pengakuan Kakek 71 Tahun Cabuli 9 Bocah di PPU, Terancam Habiskan Hidup di Penjara
HeadlineHukum & Kriminal

Pengakuan Kakek 71 Tahun Cabuli 9 Bocah di PPU, Terancam Habiskan Hidup di Penjara

Devi Nila Sari
Last updated: Agustus 15, 2022 8:41 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Pengakuan Kakek 71 Tahun Cabuli 9 Bocah di PPU, Terancam Habiskan Hidup di Penjara
Ilustrasi seorang kakek cabul yang gerayangi 9 anak di bawah umur karena mengaku gemas. (ilustrasi)
SHARE

Seorang kakek 71 tahun yang cabuli 9 bocah mengaku gemas saat melihat anak-anak. Hingga melakukan pencabulan dengan menggerayangi tubuh korban dengan memegang organ intim maupun anggota badan lainnya.

Akurasi.id, Penajam Paser Utara – Seorang kakek berusia 71 tahun tega mencabuli 9 bocah di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Rabu (10/8/2022) pekan kemarin.

Kejadian amoral itu mulai terungkap saat seorang korban pencabulan melapor ke orangtuanya. Anak tersebut mengaku, telah digerayangi pelaku yang bekerja sebagai pedagang mainan keliling.

Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan mengatakan, bahwa sebelum petugas mengamankan pelaku, yang bersangkutan lebih dulu diamankan para orang tua korban yang sebagian besar telah mendapat informasi cabul dari anak mereka.

“Setelah itu pelaku langsung kami amankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Iptu Dian, saat Akurasi.id mengkonfirmasi, Senin (15/8/2022).

Iptu Dian menjelaskan lebih jauh, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku, telah mencabuli 9 orang bocah yang terdiri dari 3 anak laki-laki dan 6 lainnya perempuan. “Iya, sudah kami terima ke-9 laporan korban,” tegasnya.

Kaket Lakukan Aksi Pencabulan Saat Anak Membeli Dagangannya

Selain itu, pelaku juga mengaku, melakukan aksi pencabulan sejak 2021 hingga Agustus 2022 saat ini. Modus pelaku, yakni dengan memanfaatkan kelengahan korban ketika membeli dan melihat dagangan mainan yang ia jual saat berkeliling.

“Pelaku ini kan berdagang mainan keliling. Jadi saat ada anak-anak beli dan melihat dagangannya, pelaku memanfaatkannya dengan memegang-megang (bagian intim) tubuh korban,” jelasnya.

Saat ditanya petugas, kakek 71 tahun itu mengaku, nekat melakukan pencabulan karena merasa gemas dengan para korbannya. “Pengakuan pelaku dia melakukannya karena gemas,” imbuhnya.

Namun demikian dari pemeriksaan petugas, pihaknya memastikan, pelaku hanya sekadar menggerayangi korbannya. Tidak sampai melakukan persetubuhan badan.

Akibat perbuatannya, MS pun kini resmi menyandang status tersangka. Dengan jeratan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak jo Pasal 64 KUHP.

“Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:Kakek Cabuli AnakKakek Cabuli BocahKaltimpenajam paser utaraPencabulan di PPU
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Sewa Pergudangan Samarinda Bermasalah, DPRD Minta Pemprov Kaltim Ajukan Perda Retribusi HGB
Kabar Politik

Sewa Pergudangan Samarinda Bermasalah, DPRD Minta Pemprov Kaltim Ajukan Perda Retribusi HGB

By
Redaksi Akurasi.id
Perjalanan Historis Duplikat Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi ke Istana Negara IKN
HeadlinePeristiwa

Perjalanan Historis Duplikat Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi ke Istana Negara IKN

By
akurasi 2019
Brando Susanto, Anggota DPRD DKI Jakarta dari PDIP, Meninggal Dunia Saat Acara Halalbihalal
HeadlinePeristiwa

Brando Susanto, Anggota DPRD DKI Jakarta dari PDIP, Meninggal Dunia Saat Acara Halalbihalal

By
Wili Wili
PDIP Jelaskan Alasan Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Batal Dilantik Sebagai Anggota DPR
HeadlineKabar Politik

PDIP Jelaskan Alasan Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Batal Dilantik Sebagai Anggota DPR

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?