By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Menkeu Purbaya Tegas: Pelaku Impor Pakaian Bekas Akan Didenda dan Diblacklist Permanen
HeadlinePeristiwa

Menkeu Purbaya Tegas: Pelaku Impor Pakaian Bekas Akan Didenda dan Diblacklist Permanen

Wili Wili
Last updated: Oktober 22, 2025 2:04 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Menkeu Purbaya Tegas: Pelaku Impor Pakaian Bekas Akan Didenda dan Diblacklist Permanen
Menkeu Purbaya Tegas: Pelaku Impor Pakaian Bekas Akan Didenda dan Diblacklist Permanen. Foto: Detik.
SHARE

Akurasi.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memperketat penegakan hukum terhadap praktik impor pakaian bekas dalam karung (balpres) yang marak terjadi di Indonesia. Ke depan, pemerintah tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana, tetapi juga akan memberikan sanksi denda dan blacklist permanen bagi pelaku impor ilegal tersebut.

Menurut Purbaya, penanganan kasus impor pakaian bekas selama ini belum menimbulkan efek jera. Ia menilai kebijakan yang hanya berfokus pada pemusnahan barang dan pemenjaraan pelaku justru membebani negara.

“Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah kini tengah menyiapkan skema penegakan hukum yang lebih tegas, agar para pelaku impor pakaian bekas merasakan beban ekonomi melalui denda yang signifikan.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa para pemain impor pakaian bekas telah teridentifikasi dan akan diblokir dari seluruh aktivitas impor di masa mendatang.

“Saya sudah tahu siapa saja pemainnya. Kalau ada yang ketahuan impor balpres, saya blacklist, tidak boleh impor lagi,” tegasnya.

Larangan impor pakaian bekas sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Sebagai bagian dari langkah pengawasan, Purbaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam kunjungan itu, ia memantau langsung sistem pengawasan impor, termasuk menyoroti celah praktik impor pakaian bekas yang sering dimanfaatkan untuk bisnis ilegal.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyikat praktik perdagangan ilegal yang merugikan industri tekstil nasional sekaligus mengancam kesehatan masyarakat.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:balpresBea Cukaiblacklist impordenda imporimpor pakaian bekasindustri tekstilKementerian Keuangankesehatan masyarakatlarangan imporperdagangan ilegalPermendag 40 2022Purbaya Yudhi SadewaUU Perdagangan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
1 Komentar 1 Komentar
  • Skapa ett gratis konto berkata:
    Agustus 25, 2026 pukul 4:57 pm

    Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you. https://www.binance.bh/register?ref=QCGZMHR6

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
“Kami Tak Suka Didikte!” 5 Pernyataan Tegas Prabowo di KTT BRICS 2026

Akurasi.id, New Delhi - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)…

10 Alat Elektronik yang Boros Listrik Walau Sudah Mati

Akurasi.id - Tagihan listrik rumah naik terus padahal pemakaian rasanya biasa aja?…

Gempa M 6,5 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Jabar dan Sumatera

Akurasi.id, Jakarta - Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,5 mengguncang wilayah Kepulauan Seribu,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Raih 62 Persen Suara, Ramos Horta Menang Pilpres Timor Leste
HeadlineKabar Politik

Raih 62 Persen Suara, Ramos Horta Menang Pilpres Timor Leste

By
akurasi 2019
Buru Oknum Pemuda Pancasila Keroyok Aparat, Kapolres Jakpus: Serahkan Atau Kami Kejar
HeadlineTrending

Buru Oknum Pemuda Pancasila Keroyok Aparat, Kapolres Jakpus: Serahkan Atau Kami Kejar

By
Devi Nila Sari
Sopir Bus SMK Lingga Kencana Depok Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang
Covered StoryHeadline

Sopir Bus SMK Lingga Kencana Depok Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang

By
akurasi 2019
Lonjakan Harga Emas 10 Mei 2024 Detail Kenaikan Per Gram dan Pecahan Emas Batangan
EkonomiHeadline

Lonjakan Harga Emas 10 Mei 2024 Detail Kenaikan Per Gram dan Pecahan Emas Batangan

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?