
![]()
Penggunaan pelat nomor putih untuk kendaraan pribadi mulai berlaku bulan depan. Penggantian pelat nomor putih pun akan berlaku secara bertahap.
Akurasi.id, Jakarta – Penerapan pelat nomor putih tulisan hitam buat kendaraan pribadi mulai bulan depan. Penerapannya serentak di seluruh Indonesia.
“Kemarin saya sudah bilang tahun ini, secepatnya. Proses lelang sudah selesai, jadi mudah-mudahan,” ujar Dirregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada CNNIndonesia.com lewat sambungan telepon, Selasa (17/5).
“Mudah-mudahan bulan-bulan ini sudah bisa. Mudah-mudahan bulan depan sudah bisa jalan,” imbuhnya.
Kemudian Yusri menjelaskan teknis penerapannya ini akan secara bertahap memprioritaskan kendaraan baru registrasi dan kendaraan yang sudah waktunya berganti pelat nomor atau pajak lima tahunannya sudah habis.
“Kita prioritaskan dulu untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sudah 5 tahun matinya, jadi bertahap,” ujarnya.
Putih Jalan Hitam Tetap Jalan
Meski nantinya penggunaan pelat putih sudah berlaku, tetapi penggunaan pelat nomor hitam masih tetap berlanjut bagi kendaraan yang belum waktunya berganti pelat nomor.
“Hitam tetap jalan, putih tetap jalan. Pelat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap dapat menggunakan sampai habis,” tutur Yusri.
Terkait biaya, Yusri menjelaskan tidak ada perubahan dan semua biaya pengurusan pelat nomor maupun biaya cetak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan sama seperti sebelumnya.
“[Biaya] enggak ada perubahan, tidak memberatkan masyarakat. Tetap sama, cuma mengganti warna hitam menjadi warna putih,” jelasnya.
Penerapan aturan pelat putih akan berlaku serentak se-Indonesia dan tidak ada wilayah dahulukan. Namun Yusri menekankan proses ini akan berlaku bertahap pada kendaraan baru terlebih dulu.
“[Untuk wilayah] tidak ada yang diahulukan, serentak se-Indonesia, tapi kan bertahap. Yang kendaraan baru dulu, nanti bulan depan kalau beli kendaraan baru sudah menggunakan warna putih,” pungkasnya. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id









