Pasca Kewenangan Pertambangan Ditarik Pusat, Komisi III DPRD Kaltim Menghadap Komisi VII DPR RI

![]()

Pasca Kewenangan Pertambangan Ditarik Pusat, Komisi III DPRD Kaltim Menghadap Komisi VII DPR RI. Kehadiran DPRD Kaltim juga untuk menemui Kementerian ESDM membahas apa yang menjadi porsi yang bisa diberikan kepada pemerintah daerah atas kegiatan pertambangan tersebut.
Akurasi.id, Samarinda – Ditariknya kewenangan pengelolaan, pengawasan, dan penindakan perhadap kegiatan pertambangan di daerah ke pemerintah pusat, membuat dilematis. Kebijakan itu dinilai hanya akan banyak merugikan pemerintah daerah. Karena akan sulit melakukan upaya pengawasan dan penindakan terhadap pertambangan yang dinilai melanggar.
Tidak hanya itu, kebijakan menarik seluruh kewenangan pertambangan dari daerah ke pemerintah pusat, diduga turut memicu lahirnya banyak kegiatan pertambangan ilegal di sejumlah kabupaten/kota, tidak terkecuali di Provinsi Kaltim. Sejumlah oknum penambang ilegal bahkan tidak sungkan melakukan penambangan ilegal secara terbuka.
Contoh kasusnya, yakni temuan adanya kegiatan pertambangan ilegal yang sangat bersisian dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus pasien meninggal Covid-19 yang berada di Jalan Serayu, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, pada pekan kemarin.
Dalam perkara itu, Polresta Samarinda bahkan telah menetapkan sebanyak 2 orang tersangka yang diduga kuat menjadi aktor di balik praktik illegal minning tersebut. Bahkan, dari kasus itu, polisi mengamankan setidaknya 300 ton batu bara hasil pertambangan ilegal yang dilakukan kedua tersangka.
Menyikapi hal itu, anggota Komisi III DPRD Kaltim Seno Aji mengaku, bahwa pihaknya sudah mendapatkan keluhan dari sejumlah dinas terkait perihal sulitnya mereka melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan tambang ilegal. Misalnya saja, dinas yang mengeluhkan itu yakni Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
“Kami sudah mendengarkan keluhan itu, misalnya Dinas ESDM dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim. Karena mereka mengaku sudah tidak memiliki wewenang apapun, baik itu menindak maupun memelihara lingkungan, karena semua sudah diambil alih oleh pemerintah pusat,” kata politikus Partai Gerindra ini saat ditemui belum lama ini di DPRD Kaltim.
Menyadari banyaknya kelemahan atas ditariknya kewenangan pertambangan itu ke pemerintah pusat, sambung Seno, pihaknya pun akan mengambil langkah inisiatif dengan menghadap ke Komisi VII DPR RI, selaku komisi yang membidangi hal itu. Kepada Komisi VII DPR RI, Seno bersama Komisi III DPRD Kaltim, akan menyampaikan keluhan masyarakat dan dinas-dinas terkait atas kebijakan pertambangan itu.
“Kami dari Komisi III DPRD Kaltim, berencana akan hearing ke Komisi VII DPR RI, termasuk ke kementerian terkait, misalnya Kementerian ESDM untuk membahas bersama apa yang menjadi porsi yang bisa diberikan kepada pemerintah daerah atas kegiatan pertambangan tersebut,” jelasnya.
Di sisi lain, langkah itu diperlukan, agar memudahkan tugas dan kerja-kerja yang akan dilaksanakan oleh Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan yang rencananya akan dibentuk oleh DPRD Kaltim. Sehingga nantinya tidak ada kerja-kerja Pansus Tambang yang bertabrakan dengan aturan-aturan yang sudah dibuat.
“Memang ada informasi, khusus pertambangan batuan non mineral mau diserahkan ke pemerintah daerah. Tetapi saya kira, hal itu saja tidak cukup di situ. Karena yang besar di Kaltim adalah pertambangan batu bara, dan saya kira ini yang harus di kontrol dengan baik oleh pemerintah pusat melalui pemerintah daerah, ini yang mau kami diskusikan lebih lanjut,” paparnya. (*)
Penulis: Pewarta
Editor: Dirhanuddin









