Kabar Politik

Mulai APK hingga Bahan Kampanye Paslon di Pilkada Kukar Akan Difasilitasi KPU

Loading

Mulai APK hingga Bahan Kampanye Paslon di Pilkada Kukar Akan Difasilitasi KPU
Komisioner KPU Kukar Yuyun Nurhayati menyampaikan APK dan bahan kampanye paslon akan difasilitasi KPU. (Istimewa)

Akurasi.id, Tenggarong – Kebutuhan alat peraga kampanye (APK) hingga bahan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan berlaga pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada 9 Desember 2020 akan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Baca juga: Edi-Rendi Resmi Mendaftar di KPUD Kukar, Berpeluang  Lawan Kotak Kosong

Di antara APK dan bahan kampanye yang ditanggung KPU Kukar untuk memudahkan pelaksanaan sosialisasi dan kampanye pasangan calon (paslon) yakni baliho, umbul-umbul, dan spanduk. Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).

Komisioner KPU Kukar, Yuyun Nurhayati menjelaskan, ketentuan pengadaan APK paslon diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Baik APK dan bahan kampanye yang difasilitasi KPU telah tertuang dalam aturan itu, termasuk ukuran dan jumlahnya.

Jasa SMK3 dan ISO

“Saat ini masih proses percetakan APK. Rencananya pada Minggu kedua atau ketiga bulan Oktober, APK sudah kami serahkan ke paslon,” tutur Yuyun.

Lebih lanjut perempuan berhijab ini menerangkan, APK paslon yang difasilitasi oleh KPU berupa baliho yang sudah disepakati dengan ukuran 4×7 meter, kemudian umbul-umbul berukuran 5 meter x 1,5 meter. Selanjutnya ada spanduk berukuran 1,5 meter x 4 meter.

“Untuk baliho jumlahnya yang disepakati 5 buah setiap paslon untuk kabupaten, kemudian umbul-umbul setiap paslon dapat 20 buah di setiap kecamatan dan spanduk hanya 2 buah setiap paslon untuk setiap desa/kelurahan,” paparnya.

Selain difasilitasi KPU, lanjut dia, paslon juga bisa menambah APK yang jumlah cetaknya mencapai 200 persen. Untuk baliho disepakati penambahan 10 buah dengan ukran 4×7 meter yang akan dipasang di 10 titik. Kemudian untuk umbul-umbul, penambahan sebanyakl 40 buah dengan ukuran 5×1,5 meter di 40 titik. Spanduk sebanyak 4 buah penambahan, dengan ukuran 1,5×4 meter di 4 titik.

Aturan penambahan 200 persen untuk APK tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Aturan ini terbilang baru dan perlu disosialisasikan agar paslon memahami dan masyarakat dapat menerima informasi secara utuh.

“Ya, sekarang sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 perubahan dari PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Sekarang sedang terus disosialisasikan agar dapat diketahui paslon dan seluruh masyarakat,” pungkasnya. (*/adv)

Penulis: Pewarta
Editor: Muhammad Aris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button