By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Sosialisasi 3 PKPU Baru, KPU Kukar Jelaskan Adanya Perubahan Sejumlah Istilah Baru Dalam Pilkada
Kabar Politik

Sosialisasi 3 PKPU Baru, KPU Kukar Jelaskan Adanya Perubahan Sejumlah Istilah Baru Dalam Pilkada

akurasi 2019
Last updated: Desember 9, 2020 10:53 am
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Sosialisasi 3 PKPU Baru, KPU Kukar Jelaskan Adanya Perubahan Sejumlah Istilah Baru Dalam Pilkada
KPU Kukar Sosialisasikan PKPU 18/2020 dengan berbagai stekholder terkait di Pondok Jajak Indah, Jalan Jelawat, Tenggarong, Senin (7/12/2020).(Istimewa)
SHARE
Sosialisasi 3 PKPU Baru, KPU Kukar Jelaskan Adanya Perubahan Sejumlah Istilah Baru Dalam Pilkada
KPU Kukar Sosialisasikan PKPU 18/2020 dengan berbagai stekholder terkait di Pondok Jajak Indah, Jalan Jelawat, Tenggarong, Senin (7/12/2020).(Istimewa)

Sosialisasi 3 PKPU baru, KPU Kukar jelaskan adanya perubahan sejumlah istilah baru dalam pilkada. Contoh adanya perubahan istilah itu, kalau dulu ada istilah C1, maka sekarang di Pilkada 2020 disebut C hasil. Dulu ada sebutan C6 sekarang C pemberitahuan.

Akurasi.id, Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Setidaknya ada 3 PKPU yang langsung disosialisasikan dan dipaparkan KPU yang bertempat di Pondok Jajak Indah, Jalan Jelawat, Tenggarong, Senin (7/12/2020).

Baca juga: KPU Ingatkan Edi-Rendi Segera Laporkan Dana Kampanye, Purnomo: Batasnya Hanya Rp17,2 Miliar

Ketiga PKPU yang dimaksud yakni PKPU nomor 18 tahun 2020, PKPU nomor 19 tahun 2020, dan PKPU nomor 20 tahun 2020. Adapun yang diundang dalam sosialisasi tersebut yakni Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pihak terkait. Acara dibuka Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra.

“Yang kami bahas dalam sosialisasikan tersebut,  di antaranya soal pungut hitung, rekapitulasi, dan tentang pilkada satu paslon,” kata Erlyando saat dijumpai awak media usai melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut.

Dia menyebutkan, bahwa ketiga PKPU tersebut belum lama ini diterbitkan, yakni pada 23 November 2020. Sehingga pelaksanaan sosialisasinya baru dapat dilaksanakan pada awak Desember 2020.

“Dulu ada istilah C1, sekarang disebut C hasil, dulu ada sebutan C6 sekarang C pemberitahuan. Itulah yang coba kami sosialisasikan kepada semua stakeholder terkait, sehingga mengetahui adanya perubahan dalam Pilkada Serentak 2020,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, KPU Kukar juga menyosialisasikan teknis Pilkada Kukar yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Kata pria yang karib disapa Nando ini, setidaknya terdapat 15 adaptasi kebiasaan baru di tempat pemungutan suara (TPS).

“15 kebiasaan baru tersebut, hal yang standar dengan protokol kesehatan, tapi dibuat aturan baru di dalam TPS,” katanya.

Nando menegaskan, KPU Kukar akan berupaya secara maksimal guna memastikan pilkada sesuai protokol kesehatan. Untuk itu, KPU Kukar berharap, dengan gencarnya sosialisasi, target partisipasi pemilih skala nasional dapat dicapai.

“Kami upayakan target partisipasi pemilih nasional sebesar 77,5 persen dan kami juga mengupayakan semaksimal mungkin untuk membuat TPS aman sesuai protokol kesehatan,” katanya. (*)

Penulis: Pewarta
Editor: Muhammad Aris

TAGGED:Istilah Baru Dalam PilkadaJelaskan Adanya Perubahan IstilahKPU KukarPilkada Kukar 2020Sosialisasi 3 PKPU Baru
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Rilis Hasil Survei Pilkada Kutim, Lembaga SDI Tidak Punya Izin KPU, Dianggap Melanggar dan Ilegal
Kabar Politik

Rilis Hasil Survei Pilkada Kutim, Lembaga SDI Tidak Punya Izin KPU, Dianggap Melanggar dan Ilegal

By
akurasi 2019
Kementerian BUMN Kemungkinan Akan Turun Status Jadi Badan
HeadlineKabar Politik

Kementerian BUMN Kemungkinan Akan Turun Status Jadi Badan

By
Wili Wili
DPRD Bontang Dorong Pemanfaatan TPI untuk Sumber PAD
BirokrasiKabar Politik

DPRD Bontang Dorong Pemanfaatan TPI untuk Sumber PAD

By
Devi Nila Sari
Prabowo Sambangi DPP PKB Pasca Ditetapkan Sebagai Presiden Terpilih
HeadlineKabar Politik

Prabowo Sambangi DPP PKB Pasca Ditetapkan Sebagai Presiden Terpilih

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?