By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Mulai APK hingga Bahan Kampanye Paslon di Pilkada Kukar Akan Difasilitasi KPU
Kabar Politik

Mulai APK hingga Bahan Kampanye Paslon di Pilkada Kukar Akan Difasilitasi KPU

akurasi 2019
Last updated: Oktober 12, 2020 9:30 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Mulai APK hingga Bahan Kampanye Paslon di Pilkada Kukar Akan Difasilitasi KPU
Komisioner KPU Kukar Yuyun Nurhayati menyampaikan APK dan bahan kampanye paslon akan difasilitasi KPU. (Istimewa)
SHARE
Mulai APK hingga Bahan Kampanye Paslon di Pilkada Kukar Akan Difasilitasi KPU
Komisioner KPU Kukar Yuyun Nurhayati menyampaikan APK dan bahan kampanye paslon akan difasilitasi KPU. (Istimewa)

Akurasi.id, Tenggarong – Kebutuhan alat peraga kampanye (APK) hingga bahan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan berlaga pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada 9 Desember 2020 akan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Baca juga: Edi-Rendi Resmi Mendaftar di KPUD Kukar, Berpeluang  Lawan Kotak Kosong

Di antara APK dan bahan kampanye yang ditanggung KPU Kukar untuk memudahkan pelaksanaan sosialisasi dan kampanye pasangan calon (paslon) yakni baliho, umbul-umbul, dan spanduk. Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).

Komisioner KPU Kukar, Yuyun Nurhayati menjelaskan, ketentuan pengadaan APK paslon diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Baik APK dan bahan kampanye yang difasilitasi KPU telah tertuang dalam aturan itu, termasuk ukuran dan jumlahnya.

“Saat ini masih proses percetakan APK. Rencananya pada Minggu kedua atau ketiga bulan Oktober, APK sudah kami serahkan ke paslon,” tutur Yuyun.

Lebih lanjut perempuan berhijab ini menerangkan, APK paslon yang difasilitasi oleh KPU berupa baliho yang sudah disepakati dengan ukuran 4×7 meter, kemudian umbul-umbul berukuran 5 meter x 1,5 meter. Selanjutnya ada spanduk berukuran 1,5 meter x 4 meter.

“Untuk baliho jumlahnya yang disepakati 5 buah setiap paslon untuk kabupaten, kemudian umbul-umbul setiap paslon dapat 20 buah di setiap kecamatan dan spanduk hanya 2 buah setiap paslon untuk setiap desa/kelurahan,” paparnya.

Selain difasilitasi KPU, lanjut dia, paslon juga bisa menambah APK yang jumlah cetaknya mencapai 200 persen. Untuk baliho disepakati penambahan 10 buah dengan ukran 4×7 meter yang akan dipasang di 10 titik. Kemudian untuk umbul-umbul, penambahan sebanyakl 40 buah dengan ukuran 5×1,5 meter di 40 titik. Spanduk sebanyak 4 buah penambahan, dengan ukuran 1,5×4 meter di 4 titik.

Aturan penambahan 200 persen untuk APK tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Aturan ini terbilang baru dan perlu disosialisasikan agar paslon memahami dan masyarakat dapat menerima informasi secara utuh.

“Ya, sekarang sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 perubahan dari PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Sekarang sedang terus disosialisasikan agar dapat diketahui paslon dan seluruh masyarakat,” pungkasnya. (*/adv)

Penulis: Pewarta
Editor: Muhammad Aris

TAGGED:APKAPK hingga Bahan KampanyeBahan KampanyeKPU KukarPilbup KukarPilkada Kukar
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Menteri Keuangan Purbaya Soroti Selisih Rp18 Triliun Dana Pemda di Bank, Tito Karnavian Diminta Investigasi
HeadlineKabar Politik

Menteri Keuangan Purbaya Soroti Selisih Rp18 Triliun Dana Pemda di Bank, Tito Karnavian Diminta Investigasi

By
Wili Wili
Reses di Air Putih, Nidya Listiyono Bicara Banjir, Kelistrikan hingga Pembangunan Drainase
Kabar Politik

Reses di Air Putih, Nidya Listiyono Bicara Banjir, Kelistrikan hingga Pembangunan Drainase

By
Redaksi Akurasi.id
Ray Rangkuti Kritik Langkah PKS Mengusung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta 2024
HeadlineKabar Politik

Ray Rangkuti Kritik Langkah PKS Mengusung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta 2024

By
akurasi 2019
Pertajam Kajian dan Meteri Perda, Pansus Raperda Ketahanan Keluarga Belajar ke Jabar dan NTB
Kabar Politik

Pertajam Kajian dan Meteri Perda, Pansus Raperda Ketahanan Keluarga Belajar ke Jabar dan NTB

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?