Menteri Keuangan Purbaya Tetapkan Bea Keluar Ekspor Emas hingga 15 Persen, Berlaku 23 Desember 2025
Rincian Tarif Bea Keluar Berdasarkan Harga Referensi dan Jenis Produk Emas

![]()
Akurasi.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan aturan baru mengenai bea keluar (BK) untuk kegiatan ekspor emas.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 17 November 2025 dan diundangkan pada 9 Desember 2025. Regulasi ini mulai berlaku efektif pada 23 Desember 2025.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan tarif bea keluar emas dalam kisaran 7,5 persen hingga 15 persen, bergantung pada harga referensi internasional dan jenis produk emas yang diekspor.
Dua Tujuan Utama Pemberlakuan Bea Keluar
Dalam dokumen resmi yang diterima pada Rabu (10/12/2025), pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki dua tujuan utama.
Pertama, menjaga ketersediaan pasokan emas di dalam negeri sekaligus menstabilkan harga komoditas emas. “Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan di dalam negeri serta menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri, terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar,” tulis beleid tersebut.
Kedua, pemerintah ingin mendorong hilirisasi produk mineral emas agar proses pengolahan dan peningkatan nilai tambah dilakukan di dalam negeri, tanpa mengganggu keberlangsungan industri emas nasional.
Besaran Tarif Berdasarkan Harga Referensi
Tarif bea keluar ditetapkan berdasarkan harga referensi emas yang ditentukan Menteri Perdagangan secara periodik setelah berkoordinasi dengan instansi terkait. Rentang tarif dibagi menjadi dua kategori:
Harga Referensi US$ 2.800–<US$ 3.200 per troy ounce
Tarif bea keluar ditetapkan 7,5%–12,5% sesuai dengan Kolom 1 pada Lampiran PMK.Harga Referensi ≥US$ 3.200 per troy ounce
Tarif bea keluar meningkat menjadi 10%–15% sesuai Kolom 2.
Rincian Tarif Berdasarkan Jenis Produk Emas
PMK 80/2025 merinci besaran tarif berdasarkan kategori barang ekspor sebagai berikut:
Dore (bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lain)
Kolom 1: 12,5%
Kolom 2: 15%
Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya (non-dore)
Kolom 1: 10%
Kolom 2: 12,5%
Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, atau cast bars (non-dore)
Kolom 1: 7,5%
Kolom 2: 10%
Minted bars
Kolom 1: 7,5%
Kolom 2: 10%
Formula Perhitungan Bea Keluar
Besaran bea keluar dihitung secara ad valorem menggunakan rumus:
Bea Keluar = Tarif BK × Jumlah Satuan Barang × Harga Ekspor per Satuan × Nilai Tukar
Harga ekspor emas nantinya ditetapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan, mengacu pada Harga Patokan Ekspor (HPE).
Pemberlakuan bea keluar ini menandai langkah serius pemerintah untuk memperkuat industri emas nasional dan memastikan komoditas strategis ini tetap tersedia untuk kebutuhan domestik.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









