Mantan Walkot Jogja Tersangka Suap, Momen Desak Usut Tuntas Korupsi

Mantan Walkot Jogja, Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka suap. Kasus mantan Walkot Jogja itu jadi momen desak usut tuntas korupsi.
Akurasi.id, Jogjakarta – KPK menetapkan mantan Walkot Yogyakarta, Haryadi Suyuti, sebagai tersangka penerima suap. Dugaan ia menerima suap ratusan juta rupiah.
Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Haryadi sebagai tersangka sebagai pihak penerima suap.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (3/6).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kasus ini terkait pengurusan izin pembangunan Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Operasi tangkap tangan ini mendapat dukungan banyak pihak. Ada yang meminta agar KPK mengusut sampai tuntas kasus korupsi ini.
LHKP Muhammadiyah Dukung Bersih-bersih Yogyakarta dari Korupsi
Wakil Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY, David Efendi, menilai status eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka oleh KPK adalah sebuah momen untuk resik-resik Yogyakarta dari korupsi.
“Banyak kebijakan yang menjadikan masyarakat tidak mendapatkan haknya karena ada penyimpangan kepentingan publik,” kata Efendi di kantor LBH Yogyakarta, Kamis (9/6).
“Kami mendukung upaya untuk menuntaskan dan bersih-bersih Yogya. Kita mulai dari momentum ini saya kira kita dukung Yogya lebih baik, lebih bersih, bukan hanya konteks Kota Yogya, tapi bersih-bersih DIY saya kira,” bebernya.
Selain itu, Efendi meminta kepada masyarakat yang menjadi korban-korban kebijakan selama ini seperti perizinan hotel maupun toko modern berjejaring, untuk berani angkat bicara.
“Karena selama ini terpinggirkan oleh izin-izin yang lebih mungkin juga bukan izin banyak sekali. Kebetulan saya ikut mengadvokasi toko modern berjejaring, banyak sekali izin-izin siluman, banyak sekali yang tidak punya izin 24 jam buka 24 jam dan batas dengan pasar tradisional juga banyak pelanggaran,” katanya.
Pukat UGM Desak KPK Telusuri Potensi Pencucian Uang Eks Walkot Yogya
Pukat UGM mendesak KPK untuk menelusuri Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kemungkinan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti itu lakukan. Haryadi saat ini berstatus tersangka suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro.
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan KPK seharusnya mampu mengembangkan kasus ini. Sebab, sudah berpengalaman mengungkap kasus korupsi besar yang hanya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) receh.
“Di kasus-kasus kepala daerah itu banyak contohnya, termasuk terakhir suami istri bupati itu awalnya hanya Rp 70 juta, OTT awalnya,” kata Zaenur di LBH Yogyakarta, Kamis (9/6).
Dugaannya, ia merujuk pada kasus mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya yang juga eks Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin. Keduanya terjerat OTT karena kasus suap. Saat ini, kasusnya berkembang dengan tambahan dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Menurut Zaenur, kasus yang menjerat Haryadi Suyuti ini seharusnya bisa untuk membongkar tindak pidana lainnya. Hal pertama adalah mengembangkan kasus OTT kali ini ke perizinan-perizinan lain yang serupa.
“Karena jarang sekali seorang tersangka atau terdakwa ya itu ditangkap oleh KPK, menerima pemberian sebagai yang pertama,” bebernya.
“Jadi dalam kasus-kasus KPK, seorang tersangka tertangkap ketika sudah melakukan menerima melakukan perbuatan yang menerima pemberian baik suap atau gratifikasi itu yang kesekian. Jadi biasanya itu sudah merupakan bentuk kebiasaan, jarang orang baru pertama kali menerima terus dia tertangkap KPK itu jarang dan kami sudah biasa meneliti ini dari kasus-kasus yang KPK tangani,” bebernya.
Pemkot Yogya Tak Beri Bantuan Hukum ke Eks Walkot dan Kepala Dinas Tersangka KPK
Pemerintah Kota Yogyakarta tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana yang telah jadi tersangka oleh KPK. Begitu pula kepada eks Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti yang baru pensiun beberapa hari dari jabatannya tapi langsung KPK cokok.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan, perkara hukum yangh keduanya hadapi merupakan persoalan pribadi.
“Tidak (bantuan hukum) itu kasus pribadi, kami enggak ada (bantuan),” tegas Sumadi, Kamis (9/7).
Buntut Eks Walkot jadi Tersangka KPK, Belasan IMB Pemkot Yogya Cermati
Belasan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan Pemerintah Kota Yogyakarta kembali cermati. Pengecekan ini merupakan buntut dari adanya praktik suap dalam pengurusan IMB yang menjerat eks Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti sebagai tersangka.
IMB ini yakni terkait pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di wilayah cagar budaya Malioboro. Dugaan ada suap untuk memuluskan IMB tersebut, sebab terdapat sejumlah spesifikasi rencana pembangunan apartemen yang tak sesuai dengan Perda Yogya, tetapi izin tetap terbit.
“Belasan (IMB) tapi namanya (bangunannya apa) lupa saya. Saya sedang kita cermati,” kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi, Kamis (9/6).
Sumadi mengatakan belasan IMB itu cermati kembali karena ada indikasi kejanggalan. Beberapa laporan masyarakat pun sudah masuk terkait IMB yang terindikasi janggal tersebut.
“Kemarin ada laporan masyarakat sudah jalan (cermati) tapi belum kita rilis kan gitu. Apalagi ini teman-teman KPK sedang mendalami, mungkin nanti,” bebernya.
Pemkot Yogyakarta juga akan terbuka menerima masukan dari berbagai pihak termasuk masyarakat umum. Bila menemukan ada IMB yang janggal, maka bisa melaporkan.
“Kira-kira ada indikasi sampaikan kepada kami. Kami dalami gitu saja,” tegasnya. (*)
Sumber: Kumparan.com
Editor: Redaksi Akurasi.id