HeadlineHukum & Kriminal

Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Uji Rambut Positif, Polri Dalami Dugaan Konsumsi dan Aliran Dana Rp1 Miliar

Loading

Akurasi.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal. Melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, institusi ini menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, dalam keterangan pers di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026) malam. Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.

“Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal,” tegasnya.

Pengembangan Kasus dari NTB

Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB sebelumnya menangkap dua asisten rumah tangga milik anggota Polri berinisial BRIPKA KIR dan istrinya AN dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram.

Jasa SMK3 dan ISO

Dari hasil pengembangan, ditemukan keterlibatan AKP ML. Pemeriksaan oleh Bidpropam Polda NTB menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Dalam penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML, polisi menyita lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram.

Keterangan AKP ML kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan AKBP DPK.

Penggeledahan di Tangerang dan Barang Bukti

Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan:

  • Sabu 16,3 gram

  • Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)

  • Alprazolam 19 butir

  • Happy Five 2 butir

  • Ketamin 5 gram

Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menyebut narkoba tersebut disimpan dalam koper dan diduga untuk konsumsi pribadi.

“Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat,” ujarnya.

Dugaan Konsumsi Sejak Agustus 2025 dan Aliran Dana Rp1 Miliar

Berdasarkan pemeriksaan awal, AKBP Didik diduga telah mengonsumsi narkoba sejak Agustus 2025. Hal ini masih dalam pendalaman penyidik.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar yang disebut berasal dari AKP ML. Informasi tersebut kini menjadi bagian dari proses investigasi lanjutan.

Hasil tes urine terhadap AKBP Didik, istrinya MR, dan eks anak buahnya DN menunjukkan hasil negatif. Namun, uji rambut yang dilakukan Divpropam Polri terhadap AKBP Didik menunjukkan hasil positif narkoba.

Terancam Hukuman Seumur Hidup

AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Saat ini, AKBP DPK menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sembari menunggu proses sidang kode etik yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026.

Polri juga membentuk tim gabungan untuk mendalami jaringan yang lebih luas, termasuk memburu bandar berinisial E yang diduga sebagai pemasok narkotika. Berdasarkan pemeriksaan sementara, jaringan ini diduga telah beroperasi sejak Agustus 2025.

Polri mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba sebagai bentuk dukungan dalam perang melawan narkotika di Indonesia.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button