By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp65.000, Kini Rp2.857.000 per Gram
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp65.000, Kini Rp2.857.000 per Gram

Wili Wili
Last updated: April 3, 2026 1:23 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp65.000, Kini Rp2.857.000 per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp65.000, Kini Rp2.857.000 per Gram. Foto: Dok. Istimewa.
SHARE

Akurasi.id – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam mengalami penurunan pada perdagangan Jumat (3/4/2026). Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.12 WIB, harga emas Antam turun sebesar Rp65.000 menjadi Rp2.857.000 per gram.

Contents
  • Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
  • Ketentuan Pajak Pembelian Emas

Penurunan ini terjadi setelah sehari sebelumnya harga emas berada di level Rp2.922.000 per gram. Selain harga jual, harga pembelian kembali atau buyback juga ikut melemah.

Harga buyback emas Antam pada perdagangan hari ini tercatat turun Rp60.000 menjadi Rp2.577.000 per gram dibandingkan harga sebelumnya.

Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar logam mulia global maupun kondisi ekonomi.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut rincian harga emas Antam per Jumat (3/4/2026):

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.478.500
  • Harga emas 1 gram: Rp2.857.000
  • Harga emas 2 gram: Rp5.654.000
  • Harga emas 3 gram: Rp8.456.000
  • Harga emas 5 gram: Rp14.060.000
  • Harga emas 10 gram: Rp28.065.000
  • Harga emas 25 gram: Rp70.037.000
  • Harga emas 50 gram: Rp139.995.000
  • Harga emas 100 gram: Rp279.912.000
  • Harga emas 250 gram: Rp699.515.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.398.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.797.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian Emas

Pembelian emas batangan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Dalam aturan tersebut, pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP, sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:emas antam terbaruemas batangan antamharga buyback emasharga emas 3 april 2026harga emas antamHarga Emas Hari Iniharga emas indonesiaharga emas per graminvestasi emaslogam mulia antam
Share This Article
Facebook Copy Link Print
2 Komentar 2 Komentar
  • abcvip berkata:
    Agustus 22, 2026 pukul 6:49 am

    [6615]abcvip | Link Vào Chính Thức, Tải App & Hướng Dẫn Chơi Casino,abcvip cung cấp link vào chính thức, hướng dẫn tải app apk nhanh chóng và chi tiết luật chơi tài xỉu, baccarat cho người mới. Truy cập ngay để trải nghiệm casino. visit: abcvip

    Reply
  • rex88 berkata:
    Agustus 20, 2026 pukul 4:56 pm

    [5367]rex88: Login Resmi & Link Slot Gacor Terpercaya Hari Ini,rex88 menyediakan akses login resmi dan download apk untuk judi casino online terpercaya. Nikmati kemudahan deposit via dana sekarang juga. Daftar dan mainkan! visit: rex88

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Presiden Prabowo Terbang ke Kalimantan untuk Cek Penanganan Karhutla

Akurasi.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan pada Sabtu (22/08/2026)…

Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Jalur KA di Bumiayu Kembali Normal Usai KA Bangunkarta Anjlok, Perjalanan Kereta Beroperasi Lagi
PeristiwaTrending

Jalur KA di Bumiayu Kembali Normal Usai KA Bangunkarta Anjlok, Perjalanan Kereta Beroperasi Lagi

By
Wili Wili
Warga Jatim Keluhkan Pertalite Bikin Mesin Brebet, Pertamina Lakukan Investigasi dan Buka 15 Posko Pengaduan
PeristiwaTrending

Warga Jatim Keluhkan Pertalite Bikin Mesin Brebet, Pertamina Lakukan Investigasi dan Buka 15 Posko Pengaduan

By
Wili Wili
Penerapan Bontang Silent Berlaku 2x24 Jam, 5 Titik Sentral Ini Mendapatkan Pengawasan Ketat
Trending

Penerapan Bontang Silent Berlaku 2×24 Jam, 5 Titik Sentral Ini Mendapatkan Pengawasan Ketat

By
Devi Nila Sari
Jokowi Digugat Soal Mobil Esemka dan Ijazah Palsu, Sidang Perdana Digelar Hari Ini di PN Solo
HeadlinePeristiwa

Jokowi Digugat Soal Mobil Esemka dan Ijazah Palsu, Sidang Perdana Digelar Hari Ini di PN Solo

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?