
Salahsatu barang pokok LPG nonsubsidi kena PPN 11 persen. LPG nonsubsidi kena PPN 11 persen ini mulai berlaku sejak 1 April lalu. Harga terus naik, lalu bagaimana dengan nasib rakyat?
Akurasi.id, Jakarta – Pemerintah resmi mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN 11 persen pada pembelian LPG nonsubsidi sejak 1 April 2022. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu.
“Tarif PPN sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN, yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada saat berlakunya penerapan tarif PPN sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN,” tulis pasal 7 beleid tersebut, Rabu (6/4).
“Atas bagian harga yang subsidi, pemerintah yang membayar PPN. Adapun bagian harga tidak subsidi, PPN pembeli yang membayar,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis.
Agen dan Pangkalan Juga Kena Pajak
PPN juga menyasar pada titik serah badan usaha, yang perhitungan dengan perkalian tarif PPN terhadap nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, atau pada titik serah agen atau pangkalan yang pungutan dan setoran dengan besaran tertentu.
Pada titik serah agen maupun pangkalan, PPN menetapkan sebesar 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran. Sementara pada titik serah agen dan pangkalan juga penetapan sebesar 1,2/101,2 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran dan berlaku saat tarif PPN dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN berlaku.
“Saat pembuatan faktur pajak atas bagian harga yang subsidi, yaitu pada saat badan usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada KPA. Untuk bagian harga yang tidak subsidi, pembuatan pada saat badan usaha, agen dan pangkalan menyerahkan Liquefied Petroleum Gas Tertentu, atau pada saat pembayaran, dalam hal pembayaran mendahului penyerahan,” tambahnya. (*)
Sumber: Kumparan.com
Editor: Redaksi Akurasi.id