Tinjau Lapangan Loktuan Lokasi Ujir Kir, Amir Tosina Kritik Bapelitbang, Anggap Lahan Terlalu Sempit

![]()

Tinjau Lapangan Loktuan Jadi Lokasi Ujir Kir, Amir Tosina Kritik Bapelitbang, Anggap Lahan Terlalu Sempit. Lapangan itu, selain akan dijadikan lokasi pembangunan gedung ujir, ternyata juga sedang dipersiapkan untuk membangun kantor kelurahan setempat.
Akurasi.id, Bontang – Tarik ulur rencana pembangunan gedung uji kir oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tampaknya masih terus terjadi. Ada banyak sebab yang menyandungnya. Salah satunya, yakni terkait ketiadaan lahan yang representatif untuk membangun gedung tersebut.
Contohnya saja, lapangan yang diusulkan di Jalan RE Martadinta, Kelurahan Loktuan, dianggap tidak begitu representatif sebagai lokasi dibangunnya gedung uji kir. Hal itu didapatkan setelah Komisi III DPRD Bontang turun meninjau lapangan itu, Senin (31/5/2021).
Pada kesempatan itu, Komisi III tidak sendiri. Turut hadir dalam peninjauan di lapangan dengan luas 0,8 hektare atau sekitar 8000 meter persegi itu, yakni Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pemngembangan (Bapelitbang) Bontang. Termasuk Camat Bontang Utara dan Lurah Loktuan.
Usai melakukan tinjauan, Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina sedikit melayangkan kritikan terhadap Bapelitbang Bontang. Dia menilai, Bapelitbang gagal dalam membuat perencanaan. Lantaran, lapangan yang diusulkan sebagai lokasi pembangunan gedung ujir kir, diketahui juga hendak dibangun kantor kelurahan.
“Lahan ini rencananya akan dijadikan gedung uji kir, tetapi di satu sisi juga ingin di bangun kantor kelurahan. Seharunya Bapelitbang harus pertimbangkan,” ucap Amir Tosina saat ditemui awak media.
Politisi Partai Gerindra ini menuturkan, kalau ada beberapa tempat yang akan pihaknya tindak lanjuti sebagai lokasi pembangunan gedung uji kir. Agar apa yang diharapkan masyarakat tersebut dapat segera direalisasikan.
“Kami akan selalu mendorong agar segera ada gedung uji kir di Bontang. Ini terkait keluhan warga. Karena mereka harus melakukan uji kir di luar Bontang. Kami ingin ada tindak lanjut dari pembngunan gedung tersebut,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik menyambung, bila kunjungan pihaknya tersebut untuk memastikan bahwa lokasi yang diusulkan layak atau tidak sebagai lokasi pembangunan gedung uji kir.
“Gedung uji kir itu adalah urusan wajib bukan pilihan. Dinas Perhubungan (Dishub) dulu pernah mengusulkan di Bontang Lestari, tetapi tiba-tiba pindah ke Loktuan,” ucapnya.
Abdul Malik memberikan contoh pembangunan gedung uji kir milik Pemerintah Kutim. Gedung yang terletak di Jalan Poros Sangatta-Bengalon itu, kata dia, setidak-tidaknya dibangun di atas lahan seluas 2 hektare dari total 5 hektare yang mereka punya.
Di sisi lain, yang penting diperhatikan, gedung tersebut terletak cukup jauh drai keramaian kota. Hal yang sama juga ada di Samarinda. Dari yang semula berada di pusat kota, kemudian diputuskan dipindah ke luar pusat perkotaan, yakni ke perbatasan Samarinda-Tenggarong dengan luas mencapai 10 hektare.
“Kalau di Tenggarong juga jauh dari kota, Balikpapan pun juga cari tempat yang lebih luas. Gedung uji kir itu kebutuhan wajib. Semua pemerintahan memenuhi kewajiban dan pelayanan publik,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Dirhanuddin









