Kabar Politik

Laporkan LPSDK ke KPU Kukar, Paslon Edi-Rendi Kantongi Rp1,4 Miliar Dana Sumbangan Kampanye

Loading

Laporkan LPSDK ke KPU Kukar, Paslon Edi-Rendi Kantongi Rp1,4 Miliar Dana Sumbangan Kampanye
Laporkan LPSDK ke KPU Kukar Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum dan Pengawasan, Purnomo (tengah kanan) saat menerima LPSDK dari Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Edi-Rendi. (Istimewa)

Laporkan LPSDK ke KPU Kukar, paslon Edi-Rendi kantongi Rp1,4 miliar dana sumbangan kampanye. Dana penerimaan sumbangan itu berasal dari berbagai pihak, baik pribadi, kelompok maupun swasta.

Akurasi.id, Tenggarong – Kendati hanya diikuti pasangan tunggal calon bupati dan wakil bupati, namun hal itu tidak mengurangi berbagai proses dan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar).

Baca juga: Matang Pilkada dengan Calon Tunggal, KPU Kukar “Berguru” ke KPU Kota Prabumulih

Di antara tahapan yang mesti diikuti tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar Edi Damansyah-Rendi Solihin yakni kewajiban menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Pada Sabtu (31/10/2020) lalu, tim paslon Edi-Rendi diketahui telah menyerahkan LPSDK tersebut.

Jasa SMK3 dan ISO

Kepada awak media, Komisioner KPU Kukar, Divisi Hukum dan Pengawasan, Purnomo mengatakan, bahwa penyerahan LPSDK oleh paslon merupakan kewajiban. Itu sebagai salah satu bentuk transparansi dalam pilkada. Di mana, sumbangan yang ada dalam LPSDK itu ada yang berasal dari perseorangan dan swasta.

“Sesuai dengan data LPSDK Paslon Edi-Rendi yang telah kami terima pada Sabtu lalu, total LPSDK yang telah mereka terima mencapai sebesar Rp1.475.000.000,” ungkap Purnomo.

Setelah menyerahkan data LPSDK, lanjut dia, paslon Edi-Rendi masih harus melaporkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Pelaporan tersebut ditentukan pada 6 Desember 2020 mendatang.

“Pelaporan tahap III nanti pada 6 Desember, setelah itu KPU menyerahkan kepada tim KAP (Kantor Akuntan Publik) pada 7 Desember,” jelasnya.

Sebelumnya, dana pengeluaran kampanye telah disepakati bersama dengan paslon Edi-Rendi atau tim paslon dengan nilai maksimal sebesar Rp 17,2 miliar. Adapun batas maksimal pengeluaran dana kampanye, merujuk pada PKPU 5 Tahun 2017 di Pasal 53 yang berbunyi, paslon yang melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran dana kampanye sebagai dimaksud dalam Pasal 12 ayat 4, dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai paslon.

“Apabila hasilnya melebihi maksimal penggunaan dana kampanye yang ditentukan. Paslon tersebut bisa digugurkan dari pencalonannya,” katanya.

Untuk diketahui, jumlah dan sumber sumbangan dana kampanye terdiri dari partai politik atau gabungan partai politik, yang nominalnya maksimal sebesar Rp 750 juta. Selanjutnya, perseorangan sebesar Rp 75 juta. Terakhir dari pihak lain atau kelompok atau badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta. (*/adv)

Penulis: Pewarta
Editor: Muhammad Aris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button