By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > KPU Kukar Ingatkan Paslon Edi-Rendi Tidak Gelar Konser Musik di Masa Kampanye
Kabar Politik

KPU Kukar Ingatkan Paslon Edi-Rendi Tidak Gelar Konser Musik di Masa Kampanye

akurasi 2019
Last updated: Oktober 12, 2020 9:30 pm
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
KPU Kukar Ingatkan Paslon Edi-Rendi Tidak Gelar Konser Musik di Masa Kampanye
Komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Gafilah. (Istimewa)
SHARE
KPU Kukar Ingatkan Paslon Edi-Rendi Tidak Gelar Konser Musik di Masa Kampanye
Komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Gafilah. (Istimewa)

Akurasi.id, Tenggarong – Kondisi pandemi Covid-19 saat ini membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi ekstra hati-hati dalam menyelenggarakan pemilu. Apalagi, kasus Covid-19 dari hari ke hari terus merangkak naik.

Baca juga: Mulai APK hingga Bahan Kampanye Paslon di Pilkada Kukar Akan Difasilitasi KPU

Atas dasar pertimbangan hal tersebut, KPU Kukar pun mengimbau dan mengingatkan agar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar Edi Damansyah-Rendi Solihin, agar tidak menggelar konser musik atau kegiatan lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa dalam kegiatan kampanye keduanya di Pilkada Kukar.

Komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Gafilah memaparkan, larangan tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak, Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19.

“Jadi, di PKPU Nomor 13 Tahun 2020 melarang melakukan konser musik untuk kampanye paslon,” sebut pria yang karib disapa Nofand ini.

Selain konser musik, lanjut Nofand, dalam Pasal 88C Ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2020 menyebut, paslon juga dilarang menggelar rapat umum, pentas budaya, panen raya, kegiatan olahraga, dan kegiatan lain yang berpotensi mengumpulkan massa atau orang dalam jumlah banyak.

“Paslon tidak boleh menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan,” katanya mencoba memberikan imbauan.

Apabila paslon mengabaikan aturan itu dan tetap menggelar konser musik dan kegiatan yang menyebabkan kerumuman,  maka sanksi sudah menanti. Untuk itu, paslon diminta tidak mengabaikan imbauan tersebut.

“Untuk sanksi pelanggaran, Bawaslu selaku pengawas pilkada bakal  memberikan sanksi peringatan tertulis,” sebutnya.

Selanjutnya apabila paslon tidak mengindahkan imbauan ini, maka dalam waktu satu jam Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada pihak berwajib. Sesuai rekomendasi, pihak berwajib akan turun tangan melakukan pembubaran.

“Kegiatan dari paslon kalau memang itu dianggap melanggar, maka dapat diusulkan untuk dibubarkan oleh pihak berwajib,” tandasnya. (*/adv)

Penulis: Pewarta
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Covid-19KampanyeKonser MusikKPU KukarPilbup KukarPilkada Kukar
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Anggaran DPUPR Kaltim Rp1,5 Triliun Stagnan, Tak Kunjung Dilelang, Dewan: Ini Merugikan Rakyat
Kabar Politik

Anggaran DPUPR Kaltim Rp1,5 Triliun Stagnan, Tak Kunjung Dilelang, Dewan: Ini Merugikan Rakyat

By
Devi Nila Sari
Klaster Baru Covid-19 Dinyatakan Selesai dalam Sepekan, Ini Penjelasan IDI Kaltim
Trending

Klaster Baru Covid-19 Dinyatakan Selesai dalam Sepekan, Ini Penjelasan IDI Kaltim

By
akurasi 2019
Sterilisasi Perpustakaan, Upaya DPK Bontang Cegah Penyebaran Covid-19
Birokrasi

Sterilisasi Perpustakaan, Upaya DPK Bontang Cegah Penyebaran Covid-19

By
Devi Nila Sari
Sutomo Jabir: Kendaraan Pelat Luar Jangan Hanya Merusak Jalan Kaltim, Wajib Sumbang Pajak Daerah
Kabar Politik

Sutomo Jabir: Kendaraan Pelat Luar Jangan Hanya Merusak Jalan Kaltim, Wajib Sumbang Pajak Daerah

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?