Lagi, 2 Warga Bontang Selatan Ditangkap Akibat Narkoba


Akurasi.id, Bontang – Pengedar dan pemakai narkoba di Bontang kembali terjaring melalui Operasi Anti Narkoba (Antik) Mahakam 2 di Wilayah Hukum Polres Bontang. Kali ini, 2 tersangka berinisial AR dan AN yang merupakan warga Kecamatan Bontang Selatan ini patut mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.
Baca Juga: Sabu 3,67 gram Diamankan, Warga Muara Badak Terancam Penjara
Mau tak mau AR dan AN yang merupakan warga Kecamatan Bontang Selatan ini harus menginap di hotel prodeo selama 5 hingga 20 tahun lamanya lantaran terjerat hukum dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 rahun 2009 tentang narkotika.
Dengan sigap anggota Sat Resnarkoba menangkap AR yang sebelumnya terendus sebagai pemakai narkoba, Senin (9/12/19) lalu. Benar saja, saat polisi mendatangi lokasi di Jalan Jend Sudirman RT 26, AR langsung digeledah dan ditemukan beberapa barang bukti. Yakni ditemukan 5 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu.
“Barang bukti lain pun turut disita petugas. Di antaranya sekotak rokok, sebuah sedotan, plastik klip, pipet kaca, uang Rp 150 ribu, ponsel milik AR, dan 1 unit sepeda motor,” ujar Iptu Suyono, Kasubag Humas Polres Bontang.
Saat diinterogasi petugas, rupanya AR mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya AN, yang merupakan warga Kelurahan Berebas Tengah. Unit Sat Resnarkoba bergegas menangkap pelaku di Jalan Mayjen Sutoyo RT 46. Saat digeledah petugas ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu. Sebuah plastik klip, celana pendek abu-abu milik AN, serta 1 unit ponsel akhirnya disita polisi sebagai barang bukti lain.
“AR dan AN masih dalam proses penyelidikan di Polres Bontang. Begitu juga barang bukti mereka,” ungkap Suyono. (*)
Penulis: Suci Surya Dewi