Birokrasi

Kunjungi Kejari Samarinda, Andi Harun Inginkan Inventaris Aset Daerah dan Penagihan Pajak yang Tertunda

Loading

Kunjungi Kejari Samarinda, Andi Harun Inginkan Inventaris Aset Daerah dan Penagihan Pajak yang Tertunda
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Andi Harun – Rusmadi saat mendatangi Kejari Samarinda (Istimewa)

Kunjungi Kejari Samarinda, Andi Harun inginkan inventaris aset daerah dan Penagihan Pajak yang Tertunda. Ini untuk maksimalkan penerimaan PAD.

Akurasi.id, Samarinda Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Andi Harun-Rusmadi sowan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, di Kantor Kejari Samarinda Jalan Yamin, Jumat (19/3/2021).

Selain silaturahmi, kedatangan Andi Harun Rusmadi juga membahas pengamanan aset milik Kota dan penagihan pajak yang tertunggak.

“Melakukan pendalaman sekaligus sinergi soal inventarisir aset dan penagihan pajak yang tertunggak,” katanya.

Jasa SMK3 dan ISO

Selain itu, Andi Harun juga mengarahkan adanya digitalisasi aset guna mengetahui kapan tahun kepemilikan atas aset-aset yang ada di Samarinda. Hal itu disebutnya untuk memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun yang akan datang.

“Beberapa lahan kita belum ada sertifikatnya,” ucapnya.

Kepala Kejari Samarinda, Heru Widarmoko menerangkan, inventarisir aset Pemkot Samarinda dilakukan karena Pendapat Asli Daerah (PAD) Samarinda terlalu kecil.

“Kita tahu, sampai saat ini pembangunan fokus menggunakan dana pusat. Jadi, inventarisir ini bisa membantu dalam anggaran pembangunan,” kata Heru.

Direncanakan akan ada pembahasan lebih mendalam tentang rencana penyelesaian dan tindakan dalam 2 poin tersebut. Ia menegaskan, setelah daftar pajak tertunggak telah diinventarisasi penagihan akan diserahkan kepada pengacara negara.

“Kita tinggal action plant saja. Terhadap masalah kita mencari solusi penyelesaian. Lebih aktif kepada jaksa pengacara negara untuk menagihnya,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button