KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Penegakan Hukum Nasional
KUHAP Baru Perkuat Transparansi, Hak Korban, dan Akuntabilitas Penegak Hukum

![]()
Akurasi.id – Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024. Pemberlakuan keduanya menandai berakhirnya praktik hukum pidana peninggalan kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut momentum ini sebagai tonggak sejarah menuju sistem hukum pidana yang lebih modern, adil, dan berakar pada nilai Pancasila.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1/2026).
Reformasi hukum pidana panjang sejak era Reformasi
Yusril menjelaskan, lahirnya KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil proses panjang reformasi hukum pidana sejak 1998. KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan karena cenderung represif dan terlalu menitikberatkan pidana penjara.
KUHP Nasional kini menggeser pendekatan retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan tidak hanya menghukum pelaku, melainkan juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku. Hal ini tercermin dari perluasan pidana alternatif, termasuk kerja sosial, rehabilitasi, mediasi, serta penanganan berbasis rehabilitasi bagi pengguna narkotika untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, KUHP baru mengakomodasi nilai lokal dan adat. Beberapa ketentuan sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, ditetapkan sebagai delik aduan guna mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat.
KUHAP baru perkuat transparansi peradilan
Di sisi lain, KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Meski lahir pasca-kemerdekaan, aturan tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan perkembangan prinsip hak asasi manusia setelah amandemen UUD 1945.
KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah juga menyiapkan pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual saat penyidikan.
Pengaturan restitusi, kompensasi bagi korban, perlindungan saksi, prinsip single prosecution, hingga pemanfaatan teknologi digital menjadi bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana.
Masa transisi dan evaluasi berkelanjutan
Untuk mendukung implementasi aturan baru, pemerintah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta sejumlah regulasi turunan. Prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan: perkara sebelum 2 Januari 2026 mengikuti aturan lama, sedangkan perkara setelah tanggal tersebut tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.
“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” tegas Yusril.
Dengan reformasi ini, pemerintah berharap penegakan hukum di Indonesia bergerak ke arah yang lebih proporsional, menghormati hak asasi, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









