By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Penegakan Hukum Nasional
HeadlineKabar Politik

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Penegakan Hukum Nasional

Wili Wili
Last updated: Januari 2, 2026 5:45 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Penegakan Hukum Nasional
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Penegakan Hukum Nasional. Foto: Kompas.com.
SHARE

Akurasi.id – Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024. Pemberlakuan keduanya menandai berakhirnya praktik hukum pidana peninggalan kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad di Indonesia.

Contents
  • Reformasi hukum pidana panjang sejak era Reformasi
  • KUHAP baru perkuat transparansi peradilan
  • Masa transisi dan evaluasi berkelanjutan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut momentum ini sebagai tonggak sejarah menuju sistem hukum pidana yang lebih modern, adil, dan berakar pada nilai Pancasila.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1/2026).

Reformasi hukum pidana panjang sejak era Reformasi

Yusril menjelaskan, lahirnya KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil proses panjang reformasi hukum pidana sejak 1998. KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan karena cenderung represif dan terlalu menitikberatkan pidana penjara.

KUHP Nasional kini menggeser pendekatan retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan tidak hanya menghukum pelaku, melainkan juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku. Hal ini tercermin dari perluasan pidana alternatif, termasuk kerja sosial, rehabilitasi, mediasi, serta penanganan berbasis rehabilitasi bagi pengguna narkotika untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, KUHP baru mengakomodasi nilai lokal dan adat. Beberapa ketentuan sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, ditetapkan sebagai delik aduan guna mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat.

KUHAP baru perkuat transparansi peradilan

Di sisi lain, KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Meski lahir pasca-kemerdekaan, aturan tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan perkembangan prinsip hak asasi manusia setelah amandemen UUD 1945.

KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah juga menyiapkan pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual saat penyidikan.

Pengaturan restitusi, kompensasi bagi korban, perlindungan saksi, prinsip single prosecution, hingga pemanfaatan teknologi digital menjadi bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana.

Masa transisi dan evaluasi berkelanjutan

Untuk mendukung implementasi aturan baru, pemerintah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta sejumlah regulasi turunan. Prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan: perkara sebelum 2 Januari 2026 mengikuti aturan lama, sedangkan perkara setelah tanggal tersebut tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.

“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” tegas Yusril.

Dengan reformasi ini, pemerintah berharap penegakan hukum di Indonesia bergerak ke arah yang lebih proporsional, menghormati hak asasi, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Berita Nasionalhukum pidana nasionalkeadilan restoratifKUHAP baruKUHP barupenegakan hukum IndonesiaReformasi Hukumsistem peradilan pidanaundang-undang 2026Yusril Ihza Mahendra
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Wapres Gibran Tinjau Banjir Bekasi, Minta Normalisasi Sungai Segera Dilakukan
HeadlinePeristiwa

Wapres Gibran Tinjau Banjir Bekasi, Minta Normalisasi Sungai Segera Dilakukan

By
Wili Wili
Wacana Nama Jalan Ataturk di DKI Berujung Protes, Begini Kronologisnya
HeadlineTrending

Wacana Nama Jalan Ataturk di DKI Berujung Protes, Begini Kronologisnya

By
Devi Nila Sari
Kongkalikong Rasuah di PPU, Pejabat Daerah sampai Pengusaha “Diangkut” KPK
HeadlineHukum & Kriminal

Kongkalikong Rasuah di PPU, Pejabat Daerah sampai Pengusaha “Diangkut” KPK

By
akurasi 2019
golkar
Kabar PolitikTrending

Mahyunadi Yakin Golkar Bisa Obyektif Putuskan Calon yang Diusung Pada Pilkada Kutim 2020

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?