

Kronologi Bupati PPU terciduk di mal Jakarta bawa uang Rp1 miliar. Kini keenam tersangka terduga suap proyek pemerintah dan perizinan ditahan untuk pendalaman lebih lanjut.
Akurasi.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) bersama 5 tersangka lainnya, Kamis (13/1/2022) malam.
Penahanan tersebut atas dugaan kasus suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kaltim tahun 2021-2022. Selain AGM, tersangka lainnya yang terjerat kasus dugaan korupsi yaitu pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) sebagai pemberi suap.
Sementara, Plt Sekkab PPU Mulyadi, Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB), Kepala Dinas PUPR PPU Edi Hasmoro (EH), serta Kabid Dispora PPU Jusman (JM) sebagai penerima.
Kasus Dugaan Suap Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud Sebelumnya Telah Terendus KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, sesungguhnya KPK cukup lama menyoroti kasus suap yang membelit AGM. Namun, pendalaman kasus baru terlaksana Rabu (12/1/2022).
Sebab, KPK menerima informasi dari sejumlah masyarakat. Bahwa ada dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara melalui sebuah kesepakatan. Kemudian diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten PPU.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, penyelidik KPK bergerak dan berpencar ke beberapa lokasi. Di antaranya di Jakarta dan Kaltim. Selanjutnya, mengamankan 11 terduga tersangka, dengan 7 orang diamankan di Jakarta. Sedangkan 4 orang lainnya diamankan di Kaltim.
Kronologi Bupati PPU Terciduk bersama Uang Tunai Rp1 Miliar di Mal
Berikut kronologi Bupati PPU terciduk bersama uang tunai Rp1 miliar. Sebelumnya, pada Selasa (11/1/2022) telah terjadi transaksi di salah satu kafe di kawasan Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan. Dengan dugaan, AGM melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor. Pengumpulan uang itu dilakukan orang kepercayaannya Nis Puhadi alias Ipuh (NP) melalui MI, JM dan staf di Dinas PUPR Kabupaten PPU.
“Uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sekitar Rp950 juta. Setelah uang terkumpul, NP melaporkan kepada AGM bahwa uang siap untuk diserahkan kepada AGM,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (13/1/2022).
Kemudian, uang senilai Rp950 juta itu dibawa NP ke Jakarta, atas perintah AGM. Setelah di Jakarta, NP dijemput orang kepercayaan AGM lainnya, Rizky (RK). Uang dalam bentuk tunai itu pun dibawa ke kediaman AGM di Jakarta Barat, untuk kemudian diserahkan.
“Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan NAB untuk mengikuti salah satu kegiatannya di Jakarta. Setelah itu, mereka pergi ke sebuah mal dengan membawa uang Rp950 juta,” terangnya.
Alex melanjutkan, AGM memerintahkan NAB untuk menambahkan uang senilai Rp50 juta dari rekening pribadi. Sehingga, uang tersebut menjadi Rp1 miliar dan diletakkan di sebuah koper yang telah disiapkan sebelumnya.
“Tim KPK langsung mengamankan AGM, NP, dan NAP saat berjalan keluar dari lobby mal. Uang senilai Rp1 miliar juga langsung diamankan,” ujarnya.
Selain itu, uang dalam rekening pribadi NAB senilai Rp447 juta juga turut diamankan karena diduga merupakan uang AGM yang berasal dari rekanan.
“Seluruh pihak tersebut langsung diamankan bersama uang tunai Rp1 miliar yang dibawa. Kemudian, uang senilai Rp447 di rekening pribadi, serta sejumlah barang belanjaan. Dibawa ke gedung Merah Putih untuk pemeriksaan dan permintaan keterangan,” tegasnya.
Penahanan 6 Tersangka Terduga Suap Proyek Pemerintah dan Perizinan untuk Pendalaman Informasi
Sekadar informasi, sebanyak 6 tersangka dugaan suap tersebut, terlibat kasus beberapa pekerjaan yang ada di Dinas PUPR dan Dispora. Nilai kontraknya sekitar Rp112 miliar pada tahun 2021. Merupakan proyek multiyears peningkatan jalan Sotek hingga Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Di sisi lain, AGM bersama tersangka lainnya diduga sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, di antaranya perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU.
“AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari Tersangka AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 Miliar di Kabupaten PPU,” tutur dia.
Berikut Pasal yang Menjerat 6 Tersangka
Sebelumnya, bersamaan dengan ditahannya AGM, NP, dan NAB, tim KPK juga mengamankan Muliadi (MI) dan istri, Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ), serta Welly (WL). Sedangkan Supriadi alias Usup (SP), Asdar (AD), Edi Hasmoro (EH) dan Jusman (JM) diamankan di Kaltim kemudian diboyong ke Jakarta untuk dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, tersangka AGM, Mulidai, Edi Hasmoro, Jusman, dan Nur Afifah Balqis selaku penerima dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Achmad Zuhdi selaku pemberi dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim Penyidik bagi tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022 di Rutan KPK,” pungkasnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Suci Surya Dewi