Kabar Politik

KPU Kukar Ingatkan Paslon Edi-Rendi Tidak Gelar Konser Musik di Masa Kampanye

Loading

KPU Kukar Ingatkan Paslon Edi-Rendi Tidak Gelar Konser Musik di Masa Kampanye
Komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Gafilah. (Istimewa)

Akurasi.id, Tenggarong – Kondisi pandemi Covid-19 saat ini membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi ekstra hati-hati dalam menyelenggarakan pemilu. Apalagi, kasus Covid-19 dari hari ke hari terus merangkak naik.

Baca juga: Mulai APK hingga Bahan Kampanye Paslon di Pilkada Kukar Akan Difasilitasi KPU

Atas dasar pertimbangan hal tersebut, KPU Kukar pun mengimbau dan mengingatkan agar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar Edi Damansyah-Rendi Solihin, agar tidak menggelar konser musik atau kegiatan lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa dalam kegiatan kampanye keduanya di Pilkada Kukar.

Komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Gafilah memaparkan, larangan tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak, Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19.

Jasa SMK3 dan ISO

“Jadi, di PKPU Nomor 13 Tahun 2020 melarang melakukan konser musik untuk kampanye paslon,” sebut pria yang karib disapa Nofand ini.

Selain konser musik, lanjut Nofand, dalam Pasal 88C Ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2020 menyebut, paslon juga dilarang menggelar rapat umum, pentas budaya, panen raya, kegiatan olahraga, dan kegiatan lain yang berpotensi mengumpulkan massa atau orang dalam jumlah banyak.

“Paslon tidak boleh menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan,” katanya mencoba memberikan imbauan.

Apabila paslon mengabaikan aturan itu dan tetap menggelar konser musik dan kegiatan yang menyebabkan kerumuman,  maka sanksi sudah menanti. Untuk itu, paslon diminta tidak mengabaikan imbauan tersebut.

“Untuk sanksi pelanggaran, Bawaslu selaku pengawas pilkada bakal  memberikan sanksi peringatan tertulis,” sebutnya.

Selanjutnya apabila paslon tidak mengindahkan imbauan ini, maka dalam waktu satu jam Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada pihak berwajib. Sesuai rekomendasi, pihak berwajib akan turun tangan melakukan pembubaran.

“Kegiatan dari paslon kalau memang itu dianggap melanggar, maka dapat diusulkan untuk dibubarkan oleh pihak berwajib,” tandasnya. (*/adv)

Penulis: Pewarta
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button