Kabar Politik

Komisi I DPRD Bontang Minta Perusahaan Patuh Bayar THR Karyawan

Loading

Komisi I DPRD Bontang Minta Perusahaan Patuh Bayar THR Karyawan
Sekretaris Komisi I DPRD Bontang Muhammad Irfan. (Dok Akurasi.id)

Komisi I DPRD Bontang minta perusahaan patuh bayar THR karyawan. Paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri 1442 Hijriah.

Akurasi.id, Bontang – Menjelang Idulfitri, biasanya perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun di perusahaan tersebut. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Upah dan Per Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja.

Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Muhammad Irfan, meminta perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang untuk patuh membayarkan THR tersebut kepada para karyawannya paling lambat 7 hari sebelum lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.

“Menurut peraturan pemerintah tersebut, ketentuannya apabila minimal sudah satu tahun bekerja maka diberikan satu kali gaji. Bila belum, dibayarkan sesuai perhitungan yang sudah ditentukan,” sebut Irfan saat dikonfirmasi, Sabut (24/4/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Lanjut dia, pihak perusahaan harus tetap memberikan hak karyawan dalam hal ini THR, kalau memang 12 bulan berarti wajib mendapatkan 1 gaji pokok, jika kurang dari 1 tahun maka dia proporsional.

“Artinya dari gaji pokok itu dibagi 12 maka ketemu lah. Dan apabila dengan adanya pandemi covid-19 ini mungkin ada sedikit perusahaan yang penghasilannya menurun, itu tetap mengacu pada undang-undang bahwa THR harus dibayarkan,” bebernya.

Walaupun dalam pembayarannya yang berbeda, lanjut Irfan, bagi perusahaan yang tidak memungkinkan untuk membayar THR sebelum Lebaran, disebut bisa dengan mencicil entah dalam 2 atau 3 kali bayar.

“Tergantung kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan yang bersangkutan. Tentunya dengan deadline. Kalau memang kondisi ekonomi perusahaan sedang turun, sebagai karyawan harus memahami itu, dan memaklumi kalau perusahaan membayar THR secara berangsur-angsur,” sebut Irfan.

Politisi PAN itu menyebutkan, pandemi Covid-19 bukan alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan hak kepada karyawannya. Dirinya juga memaklumi tidak semua perusahaan yang bisa membayarkan THR ke karyawannya akibat terdampak kondisi pandemi.

“Semoga untuk THR ini, perusahaan-perusahaan yang ada di Bontang bisa memberikan apa yang diminta oleh karyawan. Sehingga tidak ada permasalahan terkait THR di Kota Bontang,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya 

Editor: Rachman Wahid

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button