By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Ragam > Kabar Politik > Komisi I DPRD Bontang Minta Perusahaan Patuh Bayar THR Karyawan
Kabar Politik

Komisi I DPRD Bontang Minta Perusahaan Patuh Bayar THR Karyawan

Devi Nila Sari
Last updated: April 24, 2021 3:47 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Komisi I DPRD Bontang Minta Perusahaan Patuh Bayar THR Karyawan
Sekretaris Komisi I DPRD Bontang Muhammad Irfan. (Dok Akurasi.id)
SHARE
Komisi I DPRD Bontang Minta Perusahaan Patuh Bayar THR Karyawan
Sekretaris Komisi I DPRD Bontang Muhammad Irfan. (Dok Akurasi.id)

Komisi I DPRD Bontang minta perusahaan patuh bayar THR karyawan. Paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri 1442 Hijriah.

Akurasi.id, Bontang – Menjelang Idulfitri, biasanya perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun di perusahaan tersebut. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Upah dan Per Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja.

Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Muhammad Irfan, meminta perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang untuk patuh membayarkan THR tersebut kepada para karyawannya paling lambat 7 hari sebelum lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.

“Menurut peraturan pemerintah tersebut, ketentuannya apabila minimal sudah satu tahun bekerja maka diberikan satu kali gaji. Bila belum, dibayarkan sesuai perhitungan yang sudah ditentukan,” sebut Irfan saat dikonfirmasi, Sabut (24/4/2021).

Lanjut dia, pihak perusahaan harus tetap memberikan hak karyawan dalam hal ini THR, kalau memang 12 bulan berarti wajib mendapatkan 1 gaji pokok, jika kurang dari 1 tahun maka dia proporsional.

“Artinya dari gaji pokok itu dibagi 12 maka ketemu lah. Dan apabila dengan adanya pandemi covid-19 ini mungkin ada sedikit perusahaan yang penghasilannya menurun, itu tetap mengacu pada undang-undang bahwa THR harus dibayarkan,” bebernya.

Walaupun dalam pembayarannya yang berbeda, lanjut Irfan, bagi perusahaan yang tidak memungkinkan untuk membayar THR sebelum Lebaran, disebut bisa dengan mencicil entah dalam 2 atau 3 kali bayar.

[irp]

“Tergantung kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan yang bersangkutan. Tentunya dengan deadline. Kalau memang kondisi ekonomi perusahaan sedang turun, sebagai karyawan harus memahami itu, dan memaklumi kalau perusahaan membayar THR secara berangsur-angsur,” sebut Irfan.

Politisi PAN itu menyebutkan, pandemi Covid-19 bukan alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan hak kepada karyawannya. Dirinya juga memaklumi tidak semua perusahaan yang bisa membayarkan THR ke karyawannya akibat terdampak kondisi pandemi.

“Semoga untuk THR ini, perusahaan-perusahaan yang ada di Bontang bisa memberikan apa yang diminta oleh karyawan. Sehingga tidak ada permasalahan terkait THR di Kota Bontang,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya 

Editor: Rachman Wahid

 

 

TAGGED:Komisi I DPRD BontangMinta Perusahaan Patuh Bayar THRMuhammad IrfanTunjangan Hari Raya
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Din Syamsuddin Bakal Deklarasikan Partai Pelita
HeadlineKabar Politik

Din Syamsuddin Bakal Deklarasikan Partai Pelita

By
akurasi 2019
Partai Gerindra Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Bontang Kuala dengan Salurkan Puluhan Paket Sembako
Kabar Politik

Partai Gerindra Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Bontang Kuala dengan Salurkan Puluhan Paket Sembako

By
Devi Nila Sari
Tingkat Pengangguran Meningkat, Ini Rencana DPRD Bontang
Kabar Politik

Tingkat Pengangguran Meningkat, Ini Rencana DPRD Bontang

By
Devi Nila Sari
Presiden Prabowo Gelar Retret Kabinet di Hambalang
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Gelar Retret Kabinet di Hambalang

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?