Hukum & KriminalNews

Kedapatan Curi Motor di Pasar Malam, Dua Pemuda di Samarinda Diciduk Polisi

Loading

Kedapatan Curi Motor di Pasar Malam, Dua Pemuda di Samarinda Diciduk Polisi
Kedua pelaku pencurian motor di pasar malam Jalan M Said diamankan jajaran Polsek Sungai Kunjang. (Istimewa)

Kedapatan Curi Motor di Pasar Malam, Dua Pemuda di Samarinda Diciduk Polisi. Kedua tersangka ini diduga merupakan pemain lama yang bisa beraksi dalam kasus tindak pidana pencurian motor di wilayah Kota Tepian –sebutan Samarinda.

Akurasi.id, Samarinda – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang berhasil menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor yang terjadi di salah satu pasar malam di Jalan M Said, Gang 01, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda belum lama ini.

Baca juga: Lantaran Masalah Sepele, Pria di Samarinda Hajar Mantan Istri Menggunakan Pelang Motor hingga Alami Retak Tulang

Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto mengatakan, kedua pelaku yakni LA (18) dan AR (23). Kasus pencurian terjadi pada Sabtu (28/11/2020) sekitar pukul 22.00 Wita saat korban bernama Tarpujiono memakirkan motornya dengan keadaan terkunci stang untuk berbelanja di pasar malam di bilangan Jalan M Said.

Jasa SMK3 dan ISO

“Korban saat itu sedang berbelanja di pasar malam, namun setelah korban selesai berbelanja, korban sudah tidak melihat motornya lagi di tempat dia memarkirkan motor,” ujar Iptu Purwanto saat diwawancarai melalui telepon seluler, Rabu (2/12/2020).

Setelah mendapat laporan dari korban, pihak jajaran kepolisian Polsek Sungai Kunjang langsung bergerak cepat menangkap kedua pelaku tersebut. “Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka pada Rabu 2 Desember 2020,” ungkapnya.

Iptu Purwanto juga mengungkapkan dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti sebuah sepeda motor hasil curian. “Kami berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha merek Jupiter Z dengan nomor polisi KT 2283 LM,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, kini LA dan AR dijerat Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun penjara. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button