Hukum & KriminalTrending

KAI dan Polres Klaten Usut Aksi Pelemparan Batu ke KA Sancaka, Dua Penumpang Terluka

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Sesuai KUHP dan UU Perkeretaapian

Loading

Akurasi.id – Aksi vandalisme kembali terjadi di jalur kereta api. Kali ini, Kereta Api (KA) Sancaka (88F) relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng menjadi sasaran pelemparan batu oleh orang tak dikenal saat melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu (6/7/2025). Akibat kejadian tersebut, dua penumpang mengalami luka akibat terkena serpihan kaca dan harus mendapatkan perawatan medis.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop VI Yogyakarta menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Dalam keterangan resminya, KAI menegaskan bahwa aksi pelemparan batu ke arah kereta api adalah bentuk vandalisme yang sangat membahayakan keselamatan dan merupakan pelanggaran hukum berat.

“KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini. KAI tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api,” ujar Manajer Humas KAI Daop VI Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Selasa (8/7).

KAI bersama Polres Klaten kini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku pelemparan. Video detik-detik kejadian yang viral di media sosial juga menjadi bahan pendukung dalam proses penelusuran.

Jasa SMK3 dan ISO

Selain penanganan hukum, KAI juga memperkuat patroli di titik rawan serta mengedukasi masyarakat sekitar jalur rel untuk turut menjaga keamanan perjalanan KA. Saat ini, dua korban pelemparan terus didampingi pihak KAI untuk mendapatkan pengobatan lanjutan di RS Khusus Mata di Surabaya.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Aksi pelemparan batu terhadap kereta api tergolong kejahatan serius yang diatur dalam KUHP dan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHP, pelaku yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalan kereta api dapat dipidana penjara hingga 15 tahun. Jika perbuatan tersebut menyebabkan korban meninggal, ancaman hukumannya bisa seumur hidup.

Pasal 180 UU Perkeretaapian juga melarang keras tindakan merusak atau mengganggu fungsi sarana dan prasarana kereta api. Bahkan, berada di jalur rel tanpa izin pun dilarang keras sebagaimana tertuang dalam Pasal 181 ayat (1) UU yang sama.

Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menambahkan bahwa sepanjang tahun 2025 sudah terjadi lima insiden serupa di wilayah operasional KAI Purwokerto. Beberapa titik rawan pelemparan antara lain di jalur Stasiun Kretek-Bumiayu, Kebasen-Randegan, Karanggandul-Karangsari, hingga Kroya-Kemranjen.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat aksi pelemparan atau aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta. Kereta api adalah milik kita bersama. Mari kita jaga demi keselamatan bersama,” pungkas Krisbiyantoro.

Dukungan Masyarakat Sangat Diperlukan

KAI menekankan bahwa keamanan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas, tapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat. Edukasi dan pengawasan di lingkungan sekitar jalur KA menjadi kunci pencegahan terhadap aksi-aksi membahayakan seperti ini.

Dengan kolaborasi aparat, operator KA, dan masyarakat, KAI berharap kasus-kasus vandalisme dapat ditekan, dan keselamatan penumpang tetap terjaga.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button