By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Madrasah Tak Tercantum di RUU Sisdiknas, Begini Klarifikasi Kemendikbudristek
HeadlineTrending

Madrasah Tak Tercantum di RUU Sisdiknas, Begini Klarifikasi Kemendikbudristek

akurasi 2019
Last updated: Maret 29, 2022 10:34 am
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Madrasah Tak Tercantum di RUU Sisdiknas, Begini Klarifikasi Kemendikbudristek
Draf RUU Sisdiknas tak emncantumkan jenjang madrasah dalam sistem pendidikan di Indonesia. Ilustrasi (okezone.com)
SHARE

Lagi ramai kata madrasah tak tercantum dalam RUU Sisdiknas. Kata madrasah tak tercantum di RUU Sisdiknas menuai protes dari berbagai pihak.

Contents
  • APPI Minta DPR Tak Masukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas
  • Klarifikasi Kemdikbudristek

Akurasi.id, Jakarta – Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu), Arifin Junaidi mengkritik keras draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) karena telah menghapus penyebutan jenjang madrasah dalam sistem pendidikan di Indonesia.

“Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah,” kata Arifin dalam keterangannya dan anggota Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) Doni Koesoema sudah membenarkannya, Senin (28/3).

Arifin menegaskan, bahwa madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Namun, peranan madrasah di tengah masyarakat selama ini terabaikan.

Ia menilai UU Sisdiknas pada 2003 yang berlaku saat ini sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan nafas dengan sekolah.

“Meskipun integrasi sekolah dan madrasah pada praktiknya kurang bermakna karena terpasung oleh UU Pemda,” ujarnya.

Madrasah sebagai salah satu bentuk Pendidikan Dasar dalam UU Sisdiknas tahun 2003 di Pasal 17 ayat (2).

Pasal itu berbunyi “Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.

[irp]

APPI Minta DPR Tak Masukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas

Sementara itu, dalam draf RUU Sisdiknas sama sekali tak mencantumkan diksi madrasah. Draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32. Namun, pasal itu sama sekali tak menyebut kata madrasah.

Pasal 32 Draf RUU Sisdiknas itu berbunyi, “Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan, untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama”.

Di sisi lain, Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) meminta agar DPR tidak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Mereka juga merekomendasikan agar Kemendikbudristek membentuk Panitia Kerja Nasional RUU Sisdiknas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Untuk mendesain Peta Jalan Pendidikan Nasional, Naskah Akademik dan draf RUU Sisdiknas.

“Uji Publik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional oleh Kemendikbudristek mengejutkan publik, karena melakukan dengan tergesa dan pelibatan publik yang minim,” kata anggota Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) Doni Koesoema.

[irp]

Klarifikasi Kemdikbudristek

Secara terpisah, Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menyatakan, bahwa kata madrasah dan satuan pendidikan dasar lainnya tercantum di bagian bawah atau bagian penjelasan.

Menurutnya, tak hanya madrasah seperti MI dan MTS yang tidak tercantum dalam pasal, tetapi juga bentuk satuan pendidikan lain seperti Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) juga tidak tercantum di dalam RUU Sisdiknas.

“Hal ini kami lakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak terikat di tingkat UU, sehingga lebih fleksibel dan dinamis,” ujar Anindito, Senin (28/3). (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:KemdikbudristekMadrasahRUU SisdiknasTrending
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Baliho RIDO Dirusak, Ridwan Kamil Harap Pelaku Mendapat Hidayah
HeadlinePeristiwa

Baliho RIDO Dirusak, Ridwan Kamil Harap Pelaku Mendapat Hidayah

By
Wili Wili
Ritual Maut di Pantai Payangan Jember Makan Korban 11 Orang
HeadlinePeristiwa

Ritual Maut di Pantai Payangan Jember Makan Korban 11 Orang

By
akurasi 2019
ott kpk kasmidi bulang
Trending

Namanya Diseret OTT KPK, Kasmidi Bingung dengan Bahasa Bagi-bagi Proyek, Ngaku Tak Dilibatkan Bahas Anggaran?

By
akurasi 2019
Olla Ramlan Lepas Hijab Usai 6 Tahun, Ungkap Isi Hati di Media Sosial
SelebritisTrending

Olla Ramlan Lepas Hijab Usai 6 Tahun, Ungkap Isi Hati di Media Sosial

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?