HeadlineHukum & KriminalNews

Janjikan Lulus Akpol Tanpa Tes, Oknum Guru Tipu Orangtua Murid Hingga Ratusan Juta

Loading

Seorang oknum guru tipu orangtua murid di Nunukan dengan janji luluskan akpol tanpa tes. Atas aksinya itu, pelaku mengantongi duit hingga ratusan juta.

Akurasi.id, NunukanOknum guru SMK di Nunukan bernama AL (30) mengaku bisa meluluskan mantan muridnya di akademi kepolisian (Akpol) tanpa tes. Namun, dengan syarat memberi sejumlah uang.

Pernyataan AL yang disebar melalui grup whatsapp itu adalah modus penipuan yang sedang digencarkannya. Dengan tipu daya itu, AL berhasil mengelabuhi HAF (mantan muridnya) anak dari HR (49), hingga mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak menjelaskan, aksi penipuan AL mulai berjalan sejak Februari hingga September 2022 kemarin.

Jasa SMK3 dan ISO

“Waktu itu korban bersama anaknya (HR dan HAF) lebih dulu bertemu dengan pelaku (AL). Setelah itu, barulah korban mulai mengirimkan uang, mulai dari Rp 10 hingga Rp 50 juta. Terhitung sejak Februari hingga September tahun kemarin,” jelas Ali Suhadak, Rabu (1/2/2023).

Untuk meyakinkan korban, AL sengaja memiliki dua ponsel dengan dua nomor berbeda. Satu nomornya itu, dia sebut adalah kepunyaan panitia seleksi akpol yang nantinya akan menghubungi korban saat memasuki jadwal tes menjadi perwira polisi.

Korban Curiga Usai Setahun Tak Kunjung Dapat Panggilan Tes

Setelah setahun menanti, panggilan tes menjadi perwira polisi tak pernah diterima HR maupun HAF anaknya. Kecurigaan pun muncul, terlebih saat AL diketahui sudah lama menghilang dari SMK tempatnya biasa mengajar.

“Setelah itu korban langsung memberikan laporannya kepada kami. Sekitar tanggal 3 Januari (2023) kemarin, kemudian langsung kita tindaklanjuti dilapangan,” terangnya.

Setelah sepekan melakukan penyelidikan, petugas akhirnya mendapatkan informasi kalau AL telah melarikan diri ke Kota Tarakan.

“Di sana (Tarakan) dia ini mau kabur lagi ke Balikpapan. Tapi berkat koordinasi dengan anggota di sana (Polres Tarakan) pelaku berhasil kita amankan,” imbuhnya.

Saat berada di Tarakan, AL diketahui bersembunyi dikediaman keluarganya di Kelurahan Skip Kampung 1, Kecamatan Tarakan Tengah.

“Setelah diamankan, pelaku langsung kita bawa kembali ke sini untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ali.

Dihadapan petugas, AL mengakui semua perbuatannya. Ia berkata, nekat melakukan aksi tipu itu untuk memenuhi kebutuhan hariannya, dan sebagian uangnya digunakan untuk bermain judi.

“Uang hasil menipu itu pelaku gunakan untuk bermain judi dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” katanya lagi.

Sebab perbuatannya, kini AL pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button