By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > Alnaura Karima Pramesti: Selebgram Palembang Ditangkap di Jepang atas Kasus Penipuan Investasi Bodong
Hukum & KriminalTrending

Alnaura Karima Pramesti: Selebgram Palembang Ditangkap di Jepang atas Kasus Penipuan Investasi Bodong

Wili Wili
Last updated: Oktober 27, 2024 5:04 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Alnaura Karima Pramesti: Selebgram Palembang Ditangkap di Jepang atas Kasus Penipuan Investasi Bodong
Alnaura Karima Pramesti: Selebgram Palembang Ditangkap di Jepang atas Kasus Penipuan Investasi Bodong. Foto: Ist.
SHARE

Palembang, Akurasi.id – Alnaura Karima Pramesti, seorang selebgram berusia 32 tahun asal Palembang, ditangkap oleh Kejaksaan Agung Indonesia berkolaborasi dengan Kepolisian Tokyo dan Interpol di Jepang. Ia merupakan buronan Interpol yang terlibat dalam kasus penipuan dan investasi bodong yang merugikan lebih dari 20 orang.

Setelah ditangkap di Tokyo pada 23 Oktober 2024, Alnaura dibawa ke Jakarta sebelum akhirnya diterbangkan ke Palembang. Ia tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada 26 Oktober 2024, dan kedatangannya disambut sorak-sorai penuh kemarahan dari para korban. Di antara para korban adalah perwakilan dari CVN, yang mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta.

Seperti dijelaskan oleh kuasa hukum CVN, Septa Lia Purwani, modus operandi Alnaura melibatkan tawaran investasi berkedok arisan, yang awalnya menjanjikan keuntungan dari investasi yang diambil dari masyarakat. “Awalnya dibayar dan dibelikan, setelah itu tidak ada lagi,” ungkap Septi.

Alnaura sebelumnya sudah ditahan pada tahun 2022 terkait kasus serupa, tetapi ia berhasil mendapatkan vonis bebas setelah mengajukan banding. Namun, setelah masa banding, Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa ia tetap bersalah dalam kasus tersebut, dengan putusan kasasi yang menetapkan hukuman penjara selama dua tahun.

Selama pelariannya di luar negeri, Alnaura membuka jasa titip (jastip) dan berpindah-pindah antara beberapa negara, termasuk Singapura, Thailand, China, dan Jepang. Ia dikenal menggunakan Instagram untuk menarik minat calon korban dengan menjanjikan barang-barang original tanpa barang KW.

“Barangnya dia jual original dan prelove-nya, tidak ada KW,” tambah Septi mengenai cara Alnaura memperoleh anggota dari media sosial.

Sebelum ditangkap, Alnaura sempat buron selama dua tahun, setelah vonis banding yang membebaskannya. Namun, jaksa mengajukan upaya kasasi, dan keputusan di tingkat Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, menegaskan bahwa Alnaura dipulangkan untuk menjalani hukuman pidana, dan saat ini ia telah dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.

Dengan penangkapan Alnaura, diharapkan keadilan dapat ditegakkan bagi para korban yang telah dirugikan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya investasi bodong yang sering kali berkedok tawaran menggiurkan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Alnaura Karima PramestiHukumInterpolinvestasi bodongjastipkasus hukumKejaksaan AgungPalembangPenipuanselebgram
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

mayat terborgol
Hukum & KriminalNews

Mayat Terborgol Mengapung di Sungai Mahakam Bikin Geger, Ragam Spekulasi Atas Kematian Korban Mencuat

By
akurasi 2019
Pengusaha Pariwisata Pesimistis Harga Tiket Pesawat Domestik Bisa Turun Oktober Ini
PeristiwaTrending

Pengusaha Pariwisata Pesimistis Harga Tiket Pesawat Domestik Bisa Turun Oktober Ini

By
Wili Wili
Warga Samarinda Gantung Diri, Tulis Pesan di Dinding Rumah
Trending

Warga Samarinda Gantung Diri, Tulis Pesan di Dinding Rumah

By
Devi Nila Sari
Puluhan Ponsel Dicuri, Korban Merugi Ratusan Juta
Hukum & KriminalNews

Puluhan Ponsel Dicuri, Korban Merugi Ratusan Juta

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?