HeadlinePeristiwa

Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1446 H: Kebijakan Baru dan Respons Beragam

Pro dan Kontra Kebijakan Jam Masuk Lebih Awal di Jawa Barat

Loading

Akurasi.id – Pemerintah telah menetapkan pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah atau tahun 2025. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Berdasarkan peraturan tersebut, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat, baik untuk instansi pusat maupun daerah.

Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menyatakan bahwa jam kerja ASN selama Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

“Dalam Perpres telah disebutkan jika jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat,” ujar Rini dalam keterangan resminya pada Jumat (28/2/2025).

Di Kabupaten Aceh Singkil, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan telah ditetapkan melalui surat Gubernur Aceh Nomor 000.8/1849 tanggal 24 Februari 2025 dan diperkuat dengan surat edaran Pemkab Aceh Singkil Nomor 0008/226. Berdasarkan surat tersebut, jam kerja ASN di wilayah tersebut adalah:

Jasa SMK3 dan ISO
  • Senin-Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat pukul 12.30 – 13.00 WIB)
  • Jumat: 08.00 – 16.00 WIB (istirahat pukul 12.00 – 13.30 WIB)

Selain itu, aturan mengenai pakaian dinas dan apel pagi setiap hari Senin selama Ramadhan juga telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan Baru di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerapkan kebijakan baru terkait jam kerja ASN selama bulan Ramadhan, yaitu dengan mengatur jam masuk kerja lebih awal, yakni pukul 06.30 WIB. Menurut Dedi, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas di bulan suci Ramadhan.

Namun, kebijakan ini menuai respons beragam dari ASN di Jawa Barat. Beberapa ASN mengaku keberatan karena mereka harus mengantar anak sekolah terlebih dahulu sebelum berangkat kerja. Menanggapi keluhan tersebut, Dedi Mulyadi meminta ASN untuk tetap bersyukur dan tidak banyak mengeluh.

“Perubahan jam kerja bukanlah hal baru. Saat saya menjabat sebagai Bupati Purwakarta, kebijakan ini sudah diterapkan bertahun-tahun,” ujar Dedi.

Dedi juga membandingkan jam kerja ASN dengan buruh pabrik di Indonesia yang tetap bekerja dengan sistem shift, bahkan di malam hari dengan target produksi ketat. Menurutnya, ASN memiliki banyak keuntungan dibandingkan dengan buruh pabrik, seperti gaji tetap dan jaminan kerja tanpa risiko PHK. Oleh sebab itu, ia meminta ASN untuk tetap menjalankan tugasnya dengan baik.

Pengurangan jam kerja ASN selama Ramadhan telah diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023, dengan penyesuaian di berbagai daerah. Kebijakan Gubernur Jawa Barat mengenai jam masuk lebih awal memicu pro dan kontra di kalangan ASN, tetapi pemerintah menekankan pentingnya disiplin dan peningkatan produktivitas selama bulan suci ini.

Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa mengurangi kualitas kerja, meskipun ada perubahan dalam jam kerja selama Ramadhan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button