By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Peristiwa > Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1446 H: Kebijakan Baru dan Respons Beragam
HeadlinePeristiwa

Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1446 H: Kebijakan Baru dan Respons Beragam

Wili Wili
Last updated: Maret 3, 2025 3:38 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1446 H: Kebijakan Baru dan Respons Beragam
Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1446 H: Kebijakan Baru dan Respons Beragam. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Pemerintah telah menetapkan pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah atau tahun 2025. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Berdasarkan peraturan tersebut, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat, baik untuk instansi pusat maupun daerah.

Contents
  • Jam Kerja ASN Selama Ramadhan
  • Kebijakan Baru di Jawa Barat

Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menyatakan bahwa jam kerja ASN selama Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

“Dalam Perpres telah disebutkan jika jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat,” ujar Rini dalam keterangan resminya pada Jumat (28/2/2025).

Di Kabupaten Aceh Singkil, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan telah ditetapkan melalui surat Gubernur Aceh Nomor 000.8/1849 tanggal 24 Februari 2025 dan diperkuat dengan surat edaran Pemkab Aceh Singkil Nomor 0008/226. Berdasarkan surat tersebut, jam kerja ASN di wilayah tersebut adalah:

  • Senin-Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat pukul 12.30 – 13.00 WIB)
  • Jumat: 08.00 – 16.00 WIB (istirahat pukul 12.00 – 13.30 WIB)

Selain itu, aturan mengenai pakaian dinas dan apel pagi setiap hari Senin selama Ramadhan juga telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan Baru di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerapkan kebijakan baru terkait jam kerja ASN selama bulan Ramadhan, yaitu dengan mengatur jam masuk kerja lebih awal, yakni pukul 06.30 WIB. Menurut Dedi, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas di bulan suci Ramadhan.

Namun, kebijakan ini menuai respons beragam dari ASN di Jawa Barat. Beberapa ASN mengaku keberatan karena mereka harus mengantar anak sekolah terlebih dahulu sebelum berangkat kerja. Menanggapi keluhan tersebut, Dedi Mulyadi meminta ASN untuk tetap bersyukur dan tidak banyak mengeluh.

“Perubahan jam kerja bukanlah hal baru. Saat saya menjabat sebagai Bupati Purwakarta, kebijakan ini sudah diterapkan bertahun-tahun,” ujar Dedi.

Dedi juga membandingkan jam kerja ASN dengan buruh pabrik di Indonesia yang tetap bekerja dengan sistem shift, bahkan di malam hari dengan target produksi ketat. Menurutnya, ASN memiliki banyak keuntungan dibandingkan dengan buruh pabrik, seperti gaji tetap dan jaminan kerja tanpa risiko PHK. Oleh sebab itu, ia meminta ASN untuk tetap menjalankan tugasnya dengan baik.

Pengurangan jam kerja ASN selama Ramadhan telah diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023, dengan penyesuaian di berbagai daerah. Kebijakan Gubernur Jawa Barat mengenai jam masuk lebih awal memicu pro dan kontra di kalangan ASN, tetapi pemerintah menekankan pentingnya disiplin dan peningkatan produktivitas selama bulan suci ini.

Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa mengurangi kualitas kerja, meskipun ada perubahan dalam jam kerja selama Ramadhan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:ASN Aceh SingkilASN Jawa BaratGubernur Dedi Mulyadijam kerja ASNjam kerja Ramadhankebijakan ASNMenpan RBPerpres 21 Tahun 2023Ramadhan 2025
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Mahfud MD Pakai Jet Pribadi Saat Jadi Ketua MK, Pengamat Sebut Tidak Sesuai Hukum
HeadlineKabar Politik

Mahfud MD Pakai Jet Pribadi Saat Jadi Ketua MK, Pengamat Sebut Tidak Sesuai Hukum

By
Wili Wili
Headline

Suu Kyi Divonis 4 Tahun Hukuman Penjara

By
Devi Nila Sari
Skandal Candra Kusuma: Anggota DPRD Bogor Diduga Telantarkan Keluarga, Gaji Bulanan Capai Rp 45 Juta
PeristiwaTrending

Skandal Candra Kusuma: Anggota DPRD Bogor Diduga Telantarkan Keluarga, Gaji Bulanan Capai Rp 45 Juta

By
Wili Wili
Din Syamsuddin Bakal Deklarasikan Partai Pelita
HeadlineKabar Politik

Din Syamsuddin Bakal Deklarasikan Partai Pelita

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?