PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 16 Desember 2025 Stabil di Rp2.464.000 per Gram, Buyback Rp2.324.000

Rincian Harga Emas Antam dan Ketentuan Pajak Terbaru

Loading

Akurasi.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stagnan pada perdagangan hari ini, Selasa (16/12/2025). Berdasarkan laman resmi Logam Mulia Antam di Jakarta, harga emas 24 karat tetap bertahan di level Rp2.464.000 per gram, sama seperti posisi akhir perdagangan sebelumnya.

Sebelumnya, pada Senin (15/12/2025), harga emas Antam sempat mengalami kenaikan sebesar Rp2.000 per gram. Kondisi serupa juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback emas, yang hari ini stabil di angka Rp2.324.000 per gram setelah naik Rp2.000 pada perdagangan sebelumnya.

Dalam pergerakan jangka pendek, harga emas Antam tercatat menguat dalam sepekan terakhir dengan rentang Rp2.403.000 hingga Rp2.464.000 per gram. Sementara secara bulanan, harga emas menunjukkan tren kenaikan dari level sekitar Rp2.351.000 per gram.

Untuk harga satuan, emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram dijual seharga Rp1.282.000. Sementara itu, emas ukuran 10 gram dibanderol Rp24.135.000. Adapun ukuran terbesar, yakni 1.000 gram atau 1 kilogram, dipasarkan dengan harga Rp2.404.600.000.

Jasa SMK3 dan ISO

Berikut rincian harga emas batangan Antam per Selasa (16/12/2025):

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.282.000

  • Harga emas 1 gram: Rp2.464.000

  • Harga emas 2 gram: Rp4.868.000

  • Harga emas 3 gram: Rp7.277.000

  • Harga emas 5 gram: Rp12.095.000

  • Harga emas 10 gram: Rp24.135.000

  • Harga emas 25 gram: Rp60.212.000

  • Harga emas 50 gram: Rp120.345.000

  • Harga emas 100 gram: Rp240.612.000

  • Harga emas 250 gram: Rp601.265.000

  • Harga emas 500 gram: Rp1.202.320.000

  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.404.600.000

Terkait ketentuan pajak, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, tarif PPh 22 sebesar 1,5 persen dan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.

Selain itu, mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dengan harga yang masih stabil di level tinggi, emas Antam tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat, terutama di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button