HeadlineNews

Cukup Pakai HP, Pemerintah Hadirkan KTP Digital, Nasib Kartu Fisik Gimana?

Loading

Cukup Pakai HP, Pemerintah Hadirkan KTP Digital, Nasib Kartu Fisik Gimana?
Ilustrasi. (Dok. Kemendagri)

Akurasi.id, JakartaPemerintah berencana hadirkan KTP digital yang bisa disimpan di handphone, lengkap dengan dokumen yang terintegrasi e-KTP. Lantas, bagaimana nasib e-KTP fisik?
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan ditengah upaya pemerintah berencana hadirkan KTP digital ini, pihaknya tetap akan melayani pembuatan identitas kependudukan atau e-KTP secara dua jalur. Pertama jalur digital dan kedua layanan manual untuk kartu fisik.

“Oleh karena ini, rencana dilakukan secara bertahap (e-KTP Digital). Dukcapil akan akan menerapkan prinsip double track system service, pemberian layanan dua jalur, yakni layanan digital dan layanan manual,” jelas Zudan dalam akun Youtube resmi Prof Zudan Arif Fakrulloh, dikutip Jumat (7/1/2022).

Zudan belum menjelaskan secara detail mengenai kapan masyarakat bisa membuat e-KTP digital dan nama aplikasinya. Sementara ini, rencana digitalisasi e-KTP masih uji coba.

“Masih uji coba untuk internal dulu,” katanya singkat kepada detikcom.

Jasa SMK3 dan ISO

Sebagai informasi, kemarin Zudan mengatakan mulai 2021 Kemendagri telah mulai melakukan uji coba menerapkan e-KTP digital di 50 kabupaten/kota. Beberapa di antaranya mulai dari Salatiga, Dompu, Kota Bima, dan Kota Bandung.

Mentransformasikan e-KTP fisik ke digital dilakukan untuk mencegah pemalsuan data. Zudan menjelaskan nanti e-KTP digital diterbitkan oleh menteri, melalui Ditjen Dukcapil yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan diterbitkan oleh melalui pelayanan adminduk dan pelayanan pengguna secara daring.

Syarat dan Cara Buat KTP Digital secara Online

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan syarat dan tahapan membuat KTP digital secara daring atau online. Pembuatan KTP digital bisa dilakukan di mana saja dengan ponsel dan koneksi internet.

Zudan mengatakan pembuatan KTP digital hanya memerlukan ponsel dan koneksi internet stabil. Bagi warga yang tinggal di daerah dengan koneksi internet terbatas, kata dia, bisa mengajukan pembuatan KTP digital di Disdukcapil setempat.

“Untuk bisa memiliki identitas digital, syaratnya harus memiliki smartphone, kemudian daerahnya harus ada jaringan dan bisa menggunakan teknologi,” kata Zudan melalui keterangan tertulis, Jumat (7/1).

“Bagi yang belum punya HP, enggak ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual,” tambah dia.

Dengan KTP digital, warga tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal fisik. Masyarakat tinggal menunjukkan quick response (QR) code KTP digital dalam ponsel untuk keperluan administrasi.

Berikut syarat dan cara membuat KTP digital secara online:

Sebelum membuat KTP digital, pemohon harus melengkapi beberapa syarat, di antaranya:

– Memiliki ponsel pintar

– Daerah pemohon memiliki koneksi internet

– Bisa mengoperasikan ponsel pintar

Cara membuat KTP digital

– Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android.

– Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel

– Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah

– Pemohon kemudian melakukan verifikasi email

– Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login

– KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19. (*)

Sumber: Detik.com dan CNNIndonesia.com

Editor: Redaksi Akurasi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button