By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Headline > Cukup Pakai HP, Pemerintah Hadirkan KTP Digital, Nasib Kartu Fisik Gimana?
HeadlineNews

Cukup Pakai HP, Pemerintah Hadirkan KTP Digital, Nasib Kartu Fisik Gimana?

akurasi 2019
Last updated: Januari 7, 2022 2:43 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Cukup Pakai HP, Pemerintah Hadirkan KTP Digital, Nasib Kartu Fisik Gimana?
Ilustrasi. (Dok. Kemendagri)
SHARE
Cukup Pakai HP, Pemerintah Hadirkan KTP Digital, Nasib Kartu Fisik Gimana?
Ilustrasi. (Dok. Kemendagri)

Akurasi.id, Jakarta – Pemerintah berencana hadirkan KTP digital yang bisa disimpan di handphone, lengkap dengan dokumen yang terintegrasi e-KTP. Lantas, bagaimana nasib e-KTP fisik?
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan ditengah upaya pemerintah berencana hadirkan KTP digital ini, pihaknya tetap akan melayani pembuatan identitas kependudukan atau e-KTP secara dua jalur. Pertama jalur digital dan kedua layanan manual untuk kartu fisik.

“Oleh karena ini, rencana dilakukan secara bertahap (e-KTP Digital). Dukcapil akan akan menerapkan prinsip double track system service, pemberian layanan dua jalur, yakni layanan digital dan layanan manual,” jelas Zudan dalam akun Youtube resmi Prof Zudan Arif Fakrulloh, dikutip Jumat (7/1/2022).

Zudan belum menjelaskan secara detail mengenai kapan masyarakat bisa membuat e-KTP digital dan nama aplikasinya. Sementara ini, rencana digitalisasi e-KTP masih uji coba.

“Masih uji coba untuk internal dulu,” katanya singkat kepada detikcom.

Sebagai informasi, kemarin Zudan mengatakan mulai 2021 Kemendagri telah mulai melakukan uji coba menerapkan e-KTP digital di 50 kabupaten/kota. Beberapa di antaranya mulai dari Salatiga, Dompu, Kota Bima, dan Kota Bandung.

Mentransformasikan e-KTP fisik ke digital dilakukan untuk mencegah pemalsuan data. Zudan menjelaskan nanti e-KTP digital diterbitkan oleh menteri, melalui Ditjen Dukcapil yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan diterbitkan oleh melalui pelayanan adminduk dan pelayanan pengguna secara daring.

[irp]

Syarat dan Cara Buat KTP Digital secara Online

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan syarat dan tahapan membuat KTP digital secara daring atau online. Pembuatan KTP digital bisa dilakukan di mana saja dengan ponsel dan koneksi internet.

Zudan mengatakan pembuatan KTP digital hanya memerlukan ponsel dan koneksi internet stabil. Bagi warga yang tinggal di daerah dengan koneksi internet terbatas, kata dia, bisa mengajukan pembuatan KTP digital di Disdukcapil setempat.

“Untuk bisa memiliki identitas digital, syaratnya harus memiliki smartphone, kemudian daerahnya harus ada jaringan dan bisa menggunakan teknologi,” kata Zudan melalui keterangan tertulis, Jumat (7/1).

“Bagi yang belum punya HP, enggak ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual,” tambah dia.

Dengan KTP digital, warga tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal fisik. Masyarakat tinggal menunjukkan quick response (QR) code KTP digital dalam ponsel untuk keperluan administrasi.

[irp]

Berikut syarat dan cara membuat KTP digital secara online:

Sebelum membuat KTP digital, pemohon harus melengkapi beberapa syarat, di antaranya:

– Memiliki ponsel pintar

– Daerah pemohon memiliki koneksi internet

– Bisa mengoperasikan ponsel pintar

[irp]

Cara membuat KTP digital

– Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android.

– Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel

– Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah

– Pemohon kemudian melakukan verifikasi email

– Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login

– KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19. (*)

Sumber: Detik.com dan CNNIndonesia.com

Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:HardnewsKTP DigitalSyarat KTP DigitalTransformasi KTP
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Diskon Tarif Tol 30 Persen Berlaku Mulai 15 Maret 2026, Ini Daftar Potongan Tarifnya
PeristiwaTrending

Diskon Tarif Tol 30 Persen Berlaku Mulai 15 Maret 2026, Ini Daftar Potongan Tarifnya

By
Wili Wili
Kenaikan Tarif Tol Cipali: Efektif Mulai 30 Oktober 2024
PeristiwaTrending

Kenaikan Tarif Tol Cipali: Efektif Mulai 30 Oktober 2024

By
Wili Wili
Polresta Balikpapan Ungkap Motif Penganiayaan ART Kepada Tiga Anak Majikan
HeadlineHukum & Kriminal

Polresta Balikpapan Ungkap Motif Penganiayaan ART Kepada Tiga Anak Majikan

By
Devi Nila Sari
Diduga Terlibat Kasus Korupsi Bankkaltimtara, Hasanuddin Mas'ud - Akurasi.id
HeadlineHukum & Kriminal

Diduga Terlibat Kasus Korupsi Bank Kaltimtara, Hasanuddin Mas’ud: Saya Baru Tahu

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?