By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kesehatan > Pemerintah Cabut Protokol Covid-19, MUI Bolehkan Saf Rapat di Masjid
HeadlineKesehatanRagam

Pemerintah Cabut Protokol Covid-19, MUI Bolehkan Saf Rapat di Masjid

akurasi 2019
Last updated: Maret 12, 2022 6:20 am
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
Pemerintah Cabut Protokol Covid-19, MUI Bolehkan Saf Rapat di Masjid
Ilustrasi salat berjemaah. (Merdeka.com)
SHARE

MUI bolehkan saf rapat di masjid untuk salat berjamaah. MUI bolehkan saf rapat ini setelah pemerintah cabut protokol covid-19.

Akurasi.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali memperbolehkan salat Jumat, salat Tarawih, dan salat Ied dengan saf rapat di masjid. Pertimbangannya, pemerintah sudah mencabut berbagai aturan protokol Covid-19.
Pernyataan itu tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.

“Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19,” dikutip dari salinan Bayan MUI Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.

MUI menyampaikan fatwa yang terbit pada 2020 memang memperbolehkan umat Islam salat berjemaah di masjid dengan saf renggang. Kemudian, MUI memperbolehkan salat Jumat di rumah.

Pada bayan itu, MUI menjelaskan, membuat fatwa-fatwa tersebut dengan alasan hajah syar’iyyah. Menurut MUI, kondisi itu sudah tidak berlaku karena pemerintah sudah melonggarkan aturan di sejumlah sektor.

“Berdasarkan kebijakan Pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang,” tulis MUI, “Dengan demikian, pelaksanaan shalat jamaah kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan).”

[irp]

MUI Himbau Umat Muslim Perbanyak Ibadah

MUI juga menganjurkan Muslim untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Umat Muslim agar memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, zikir, selawat, sedekah, dan doa.

Muslim pun diimbau menyiapkan diri secara lahir dan batin menyambut bulan Ramadan. MUI menyarankan umat Islam menjalankan syiar agama pada Ramadan.

“Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa berlangsung di bulan Ramadan seperti salat Tarawih, tadarus Alquran, qiyamul lail, iftar jama’i dapat terlaksana dengan tetap disiplin menjaga kesehatan,” ucap MUI.

Bayan tersebut terbit dan berlaku sejak Kamis (10/3). Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menandatangani surat tersebut. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:HardnewsMUISaf RapatSalat Berjamaah
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Miris, Sejak 1988, Warga Kecamatan Kaubun di Kutim Hidup Tanpa Setrum Listrik PLN
Covered StoryHeadline

Miris!! Warga Kecamatan Kaubun, Kutim, Hidup Tanpa Listrik PLN Sejak 1988

By
akurasi 2019
DPRD Bontang Minta Insentif Guru Swasta Segera Dicairkan, Basri Rase: Sudah Saya Minta ke Disdikbud
Kabar Politik

DPRD Bontang Minta Insentif Guru Swasta Segera Dicairkan, Basri Rase: Sudah Saya Minta ke Disdikbud

By
Devi Nila Sari
Apresiasi Petani BOSS YDBA dan PT PAMA Serahkan Mesin dan Rumah Penggilingan Padi
Corak

Apresiasi Petani BOSS YDBA dan PT PAMA Serahkan Mesin dan Rumah Penggilingan Padi

By
akurasi 2019
Timnas Futsal Indonesia Tembus Dua Final Piala AFF U16 dan U19 2025, Tantang Thailand di Partai Puncak
OlahragaTrending

Timnas Futsal Indonesia Tembus Dua Final Piala AFF U16 dan U19 2025, Tantang Thailand di Partai Puncak

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?