
Jakarta, Akurasi.id — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan komitmennya dalam mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta. Lewat Instruksi Gubernur (Ingub) No. 6 Tahun 2025, seluruh ASN diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan kerja, serta selama pelaksanaan tugas dinas.
“Aturannya jelas. Siapa pun ASN yang tetap nekat menggunakan kendaraan pribadi setiap Rabu akan kami beri tindakan tegas,” kata Pramono di Balai Kota, Kamis (10/7/2025). Ia menambahkan bahwa pengumuman internal telah disampaikan melalui Biro Kepegawaian.
Pramono menyatakan dirinya konsisten menggunakan transportasi umum setiap Rabu sebagai contoh nyata bagi bawahannya. Ia berharap para ASN dapat meniru langkah tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan mobilitas hijau dan pengurangan polusi udara di Jakarta.
Kebijakan ini telah berlaku sejak Rabu, 30 April 2025, dan bertujuan membangun budaya transportasi umum, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kesadaran lingkungan di ibu kota. Pemprov DKI juga menyediakan fasilitas naik transportasi umum gratis bagi ASN setiap Rabu, mencakup layanan Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Commuter Line, Railink, angkot/bus reguler, hingga kapal dan angkutan antar-jemput pegawai.
Namun, pengecualian diberikan kepada ASN yang sedang hamil, sakit, atau memiliki tugas lapangan dengan mobilitas khusus.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa ASN diwajibkan melakukan swafoto saat menggunakan transportasi umum dengan menyertakan informasi lokasi, waktu, dan tanggal. Foto tersebut dikirim ke admin kepegawaian masing-masing sesuai mekanisme yang berlaku.
“Diharapkan kebijakan ini dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta,” ujarnya, Selasa (29/4/2025).
BKD akan terus mengawasi penerapan aturan ini melalui kepala perangkat daerah masing-masing, yang bertanggung jawab terhadap kepatuhan pegawainya.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy