Birokrasi

Gelar Sosialisasi RBRA, Kepala DPPKB: 2020 Harus Ada RTH Tersertifikasi

Loading

banner diskominfo

DPPKB
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni (jilbab biru) bersama Kepala Dinas PPKB Bontang Bakhtiar Mabe, Asisten Deputi KPPA RI Rohika Kurniadi Sari dan peserta sosialisasi. (Suci Surya Dewi/Akurasi.id)

Akurasi.id, Bontang – Ruang bermain ramah anak merupakan sebuah ruang yang mengakomodasi kegiatan anak bermain dengan aman dan nyaman. Serta terlindungi dari kekerasan maupun hal membahayakan, serta aman dari situasi dan kondisi diskriminatif.

baca juga: Mengintip Fitness Outdoor, Sarana Favorit Warga di Taman Adipura Bontang, Gratis dan Terbuka Buat Umum

Oleh sebab itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bontang menggelar Sosialisasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), di Auditorium Taman 3 Dimensi, Jalan Awang Long, Bontang Utara, Kamis (27/2/20).

Sosialisasi yang diadakan DPPKB Bontang ini mendatangkan narasumber, Rohika Kurniadi Sari. Perempuan berjilbab ini merupakan Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak (PHA) atas Pengasuhan, Keluarga, dan Lingkungan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Republik Indonesia. Diketahui sebanyak 40 peserta turut hadir dalam kegiatan ini. Mulai dari perwakilan unsur pemerintahan dan perusahaan swasta.

Jasa SMK3 dan ISO

Dalam materinya dijelaskan 24 indikator predikat KLA berdasarkan substansi hak-hak anak yang dikelompokkan dalam 4 klaster. Dengan adanya RBRA tersertifikasi, diharapkan anak memiliki kualitas hidup dalam tumbuh kembang.

Selain pemaparan materi, sosialisasi ini dilanjutkan dengan meninjau Taman Adipura, Kelurahan Bontang Kuala. Tujuannya mendapatkan gambaran praktis dan aplikatif dari teori yang disampaikan narasumber.

dppkb
Sosialisasi dihadiri 40 peserta dari beragam OPD dan perusahaan swasta terkait. (Suci Surya Dewi/Akurasi.id)

Dalam sambutannya, Kepala DPPKB Bahtiar Mabe membeberkan 3 tujuan diadakannya sosialisasi RBRA. Pertama, memperkenalkan kepada instansi terkait bahwa keberadaan RBRA penting dimiliki sebuah kota maupun kabupaten untuk mewujudkan prinsip layak anak.

Kedua, RBRA tidak sekadar ada di suatu wilayah, namun perlu standarisasi dan sertifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. Baik di dalam maupun di luar gedung, perumahan, perumahan komersial, hingga industri.

“Ruang Terbuka Hijau (RTH), Ruang Terbuka Biru (RTB), dan lainnya juga termasuk,” katanya.

Terakhir, lanjut Bahtiar, RBRA yang telah terstandarisasi diharapkan menjadi rujukan dalam kegiatan perencanaan konstruksi, pemanfaatan, perawatan dan pengembangan, maupun penyusunan peraturan perundang-undangan. Seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Teknik Ruang Kabupaten (RTRK), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dan lainnya.

“2020 ini harus ada minimal ada satu RTH kita yang mendapat sertifikasi RBRA dari Kementerian KPPA RI,” ucapnya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyatakan komitmen Pemkot Bontang menuju KLA mulai dari tingkat RT, kelurahan, dan kota. Taman Adipura yang terletak di Jalan Kapten Piere Tandean, Bontang Kuala menjadi pilihan penilaian RBRA. Demi kenyamanan anak ketika bermain, Neni mengingatkan agar tidak menanam jenis tanaman yang dapat melukai pengunjung.

“Untuk taman bermain anak ini jangan ada pohon-pohon yang bisa melukai anak seperti bougenvile, kaktus, rose, dan sejenisnya. Itu juga menjadi salah satu perhatian kita, jangan ada satu pun pohon membuat anak terluka,” bebernya. (*)

 Penulis/Editor: Suci Surya Dewi


Artikel Terkait

Back to top button