Birokrasi

Gelar Rapat, DPRD Bontang Pertanyakan ALFI Tolak 7 JPT yang Ingin Bergabung

Loading

7 jpt
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris saat rapat dengan pihak terkait, salah satunya Dishub Bontang. (Jisa/Akurasi.id)

Akurasi.id, Bontang – Sebanyak 7  Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) mengadukan nasibnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang. Pasalnya JPT tersebut tidak diterima Asosiasi Logistic dan Forwanding Indonesia (ALFI) Bontang.

baca juga: Nyaris Ricuh, Komisi III Sidak Pembangunan Bontang City Mall

Pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Loktuan. Selasa (2/6/20) lalu.

Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengatakan jika secara regulasi, segala aktivitas apapun yang terjadi di pelabuhan merupakan kontrol Dishub. Baik itu bongkar muat dan angkutan yang ada di dalam pelabuhan merupakan kuasa dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk mengaturnya. Bukan milik  pengusaha maupun oknum tertentu.

Jasa SMK3 dan ISO

Disebut, sebanyak 7 JPT menyurat secara resmi kepada pemerintah melalui DPRD Bontang untuk meminta perlindungan karena mereka merasa memiliki hak seperti JPT lainnya. Jika ALFI menghalangi JPT lainnya dan merasa menguasai pelabuhan tentu hal ini merupakan tindakan di luar hukum. Pasalnya mereka hanya asosiasi yang tidak dapat mengalahkan aturan pemerintah.

“Setelah pelabuhan jadi, maka muncul yang namanya asosiasi seperti Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) khusus menangani dalam hal bongkar muat. Lalu ALFI yang menangani pengangkutan barang keluar dari dalam kapal keluar pelabuhan. Perusahaan yang bisa melakukan pengangkutan adalah perusahaan yang memiliki ijin seperti JPT yang ada,” ujarnya.

Agus Haris pun menuturkan pembahasan itu dilakukan agar  tidak ada oknum maupun kelompok yang merasa menguasai pelabuhan di Loktuan. Dia juga mengingatkan bahwa pelabuhan  kuasa penuh dari Kementrian Perhubungan di mana segala aturan dan regulasinya berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda) yakni Dishub Bontang sebagai regulator dan PT Pelindo sebagai operator.

Dijelaskannya, pihaknya mendapatkan surat dari JPT beberapa waktu lalu yang membuat pihaknya melakukan kunjungan kerja serta ingin melihat secara langsung kondisi di pelabuhan. Dibangunnya pelabuhan di Loktuan agar bisa dipergunakan oleh seluruh lapisan masyarakat Bontang khususnya masyarakat sekitar dan para pengusaha yang bergerak dalam bidang pelabuhan.

“Ingat ALFI hanya sebuah asosiasi yang dibentuk para pengusaha jasa angkutan yang berisi para JPT dan ALFI. Jadi tidak berhak menolak JPT yang memang memiliki izin apalagi melarang JPT tersebut untuk melakukan pengangkutan barang keluar dari kapal. Adanya kami di sini untuk meluruskan hal ini agar tidak ada yang dirugikan dalam hal ini apalagi mengingat permasalahan sudah cukup lama terjadi,” ungkapnya

Saat dikonfirmasi, Kepala Dishub Bontang Kamilan menyampaikan jika seluruh izin merupakan hak dari pihak Provinsi Kaltim. Jika JPT telah mengantongi izin maka JPT  berhak untuk tergabung dalam Asosiasi. Namun terkendala pihaknya masih belum mendapat adanya informasi terkait jumlah JPT yang sudah mengantongi izin dari provinsi. Kata dia, pihaknya juga belum mendapatkan aduan secara khusus berapa jumlah JPT yang tidak terakomodir pihak ALFI. Oleh sebab itu pihaknya belum bisa untuk bertindak karena tidak memiliki landasan kuat

“Kalau ada JPT yang lengkap izinnya tapi tidak boleh bergabung di asosiasi ALFI tapi JPT tersebut tidak pernah mengirim surat secara resmi kepada saya. Kalau saya panggil ketua asosiasinya tapi JPT tersebut belum pernah menyurat secara langsung jika mereka tidak diperbolehkan untuk bergabung diasosiasi. Kalau cuma dari informasi kita panggil asosiasi nantinya kita sendiri bingung mau bahas apa,” akunya.

Ditambahkan, Agus Wiyanto Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Bontang jika pihaknya tidak bisa menindaklanjuti terkait perihal adanya kabar 7 JPT yang merasa tidak diakomodir oleh ALFI. Mengingat selama ini pihaknya hanya sebatas mendengarkan informasi dari mulut ke mulut terkait perihal tersebut dan tidak pernah mendapatkan aduan secara tertulis (resmi).

“Kita mau menegur juga tidak bisa karena tidak pernah ada surat resmi terkait aduan jika ada 7 JPT yang tidak diakomodir oleh ALFI,” pungkasnya. (*)

Penulis: Jisa
Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button