
![]()
Akurasi.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi meniadakan penerapan sistem ganjil genap kendaraan di seluruh ruas jalan Ibu Kota pada Jumat, 26 Desember 2025. Kebijakan ini diberlakukan karena bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Natal 2025.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan peniadaan ganjil genap tidak hanya berlaku hari ini, tetapi juga pada 1 Januari 2026. “Ganjil genap (hari ini) ditiadakan, demikian juga tanggal 1 Januari 2026,” ujar Syafrin kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Penghentian sementara sistem pembatasan kendaraan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB, yang tertuang dalam SKB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. Dalam SKB tersebut ditegaskan bahwa tanggal 25–26 Desember 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka Hari Raya Natal.
Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, Dishub DKI Jakarta tetap menyiapkan berbagai langkah antisipasi kepadatan lalu lintas selama libur Nataru. Salah satunya dengan penerapan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) secara situasional, terutama di kawasan wisata favorit seperti Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.
Selain Ragunan, manajemen dan rekayasa lalu lintas juga disiapkan di sejumlah destinasi wisata lainnya, seperti Monumen Nasional (Monas), Ancol, Pantai Indah Kapuk (PIK), Setu Babakan, Kota Tua, hingga Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Dishub DKI akan berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan kelancaran arus kendaraan dan mencegah kemacetan panjang.
Dishub mengimbau masyarakat agar tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu serta aturan lalu lintas meskipun sistem ganjil genap tidak diberlakukan. Peniadaan ini bersifat sementara, dan sistem ganjil genap akan kembali diterapkan secara normal mulai Senin, 29 Desember 2025, sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi terkini mengenai pengaturan lalu lintas dan kebijakan ganjil genap dapat diakses melalui kanal resmi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









