By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Ditiadakan, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nataru
PeristiwaTrending

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Ditiadakan, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nataru

Wili Wili
Last updated: Desember 26, 2025 3:06 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Ditiadakan, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nataru
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Ditiadakan, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nataru. Foto: Detik.com.
SHARE

Akurasi.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi meniadakan penerapan sistem ganjil genap kendaraan di seluruh ruas jalan Ibu Kota pada Jumat, 26 Desember 2025. Kebijakan ini diberlakukan karena bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Natal 2025.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan peniadaan ganjil genap tidak hanya berlaku hari ini, tetapi juga pada 1 Januari 2026. “Ganjil genap (hari ini) ditiadakan, demikian juga tanggal 1 Januari 2026,” ujar Syafrin kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Penghentian sementara sistem pembatasan kendaraan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB, yang tertuang dalam SKB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. Dalam SKB tersebut ditegaskan bahwa tanggal 25–26 Desember 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka Hari Raya Natal.

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

Meski demikian, Dishub DKI Jakarta tetap menyiapkan berbagai langkah antisipasi kepadatan lalu lintas selama libur Nataru. Salah satunya dengan penerapan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) secara situasional, terutama di kawasan wisata favorit seperti Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.

Selain Ragunan, manajemen dan rekayasa lalu lintas juga disiapkan di sejumlah destinasi wisata lainnya, seperti Monumen Nasional (Monas), Ancol, Pantai Indah Kapuk (PIK), Setu Babakan, Kota Tua, hingga Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Dishub DKI akan berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan kelancaran arus kendaraan dan mencegah kemacetan panjang.

Dishub mengimbau masyarakat agar tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu serta aturan lalu lintas meskipun sistem ganjil genap tidak diberlakukan. Peniadaan ini bersifat sementara, dan sistem ganjil genap akan kembali diterapkan secara normal mulai Senin, 29 Desember 2025, sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi terkini mengenai pengaturan lalu lintas dan kebijakan ganjil genap dapat diakses melalui kanal resmi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:aturan ganjil genapcuti bersama NatalDishub DKI Jakartaganjil genap Jakartalalu lintas Jakartalibur Natal 2025Nataru 2025one way Ragunanrekayasa lalu lintas
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

63 pasien sembuh
Trending

UPDET: Sudah Ada 63 Pasien Covid-19 Sembuh, Proses Rawat Isolasi Tersisa 190 Orang

By
akurasi 2019
Cerita Pedagang di Lapangan Bessai Berinta yang Terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
RagamTrending

Cerita Pedagang di Lapangan Bessai Berinta yang Terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

By
Devi Nila Sari
Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2022 Selama 4 Hari
HeadlineTrending

Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2022 Selama 4 Hari

By
akurasi 2019
Arif Rahman dan Munir Perdana Bersuara, Saling Bantah Legalitas Musda KNPI Kutim, Diwarnai Intrik Politik
Trending

Arif Rahman dan Munir Perdana Bersuara, Saling Bantah Legalitas Musda KNPI Kutim, Diwarnai Intrik Politik

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?