Hukum & KriminalNews

Enam Gudang Kayu Ilegal Senilai Rp 6 Miliar Digerebek Polisi, Pemilik Perusahaan Jadi Buronan

Loading

gudang penampungan
SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II berpakaian lengkap saat mengamankan salah satu gudang kayu ilegal. (Dok Gakkum KLHK Kalimantan)

Akurasi.id, Samarinda – Para penegak hukum hutan atau biasa dikenal SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II, Balai Penegakkan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan, melakukan pengungkapan enam gudang penampungan kayu ilegal, karena tidak memiliki dokumen sah di tiga wilayah kabupaten/kota di Kaltim dengan nilai sitaan mencapai sekitar Rp 6 miliar.

Hal ini disampaikan Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan kepada awak media pada Senin (25/11/2019) siang. Enam gudang penampungan ini diketahui dari perusahaan UD.HK, UD.FQ, UD.MM, UD.BM, CV.SER di Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar) serta TPT-KO CV.AK di Kutai Barat (Kubar).

Baca Juga: Sungai Perak di Kubar Diduga Tercemar Limbah Perusahaan, Puluhan Ribu Ikan Ditemukan Mati, Dua Desa Ikut Terancam

Dari hasil operasinya, petugas menindak lebih dari 1.300 meter kubik jenis kayu ulin dan meranti ilegal dari keenam gudang penampung tersebut, karena tidak memiliki dokumen yang sah. Dari hasil penyelidikan, kedua jenis kayu yang diamankan petugas ini berasal di tingkat premium. Yang jika dijual keluar daerah, seperti pulau Jawa, tepatnya di Surabaya harga per kubiknya bisa mencapai Rp 20 juta.

Jasa SMK3 dan ISO

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Wilayah Kalimantan Sustyo Iriono, selain menyita kayu ribuan kubik, petugas juga mengamankan 6 truk fuso dan 1 truk colt diesel, yang diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp 6 miliar. Semua barang bukti termasuk gudang sudah disegel petugas. Keenam perusahaan ini sengaja diberi inisial oleh petugas untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya.

“Karena kami masih memburu para petinggi perusahaan (direktur),” ucap Sustyo.

Dia menerangkan, perusahaan-perusahaan tersebut diduga menerima, menampung, mengolah dan memperjualbelikan kayu ilegal tanpa disertai dengan dokumen sah. Saat ini dari seluruh barang bukti yang telah diamankan. Petugas melakukan pengawasan yang ketat, bahkan telah menyegel gudang dari keenam perusahaan tersebut.

Lebih jauh dijelaskannya, pengungkapan ini berhasil dilakukan atas tindak lanjut, dari sejumlah laporan masyarakat di tiga kabupaten/kota tersebut. Khususnya di kawasan Kubar. Karena dari tempat ini diduga menjadi lokasi penyuplai bahan baku kayu. Keenam perusahaan ini diduga melakukan pelanggaran tindak pidana kehutanan dengan mengedarkannya menggunakan angkutan truk tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Biasa diangkut pada malam hari. Tujuannya dari daerah menuju Samarinda, Balikpapan baru ke luar pulau Kaltim,” urainya.

MAHYUNADI

Sustyo menyebut, kayu-kayu ilegal ini diolah sehalus mungkin, hingga seolah-olah berasal dari kayu industri berkualitas premium. Selain itu ada juga kayu yang diolah menjadi sortimen kecil sesuai pesanan dan selanjutnya diangkut dengan menggunakan truk menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan hingga tiba pada pembeli akhir di pulau Jawa. Saat ini keseluruhan barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

“Intinya, kegiatan ini melanggar hukum. Jika ada oknum yang membekingi tentu akan kami tindak tanpa tebang pilih,” pungkasnya. (*)

Penulis : Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button