HeadlineHukum & Kriminal

Anggota BPK Achsanul Qosasi Terlibat Korupsi Proyek BTS, Dituntut 5 Tahun Penjara

Kasus Korupsi yang Mengguncang Lembaga Tinggi Negara

Loading

Akurasi.id – Dalam perkembangan terbaru kasus korupsi yang mengguncang lembaga tinggi negara, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dituntut lima tahun penjara atas keterlibatannya dalam korupsi proyek menara Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Mei 2024, memaparkan berbagai aspek dari kasus yang kompleks ini.

Detail Tuntutan Hukum

Jaksa penuntut umum menyerukan hukuman penjara selama lima tahun untuk Achsanul Qosasi, ditambah dengan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan. Tuntutan ini didasarkan pada partisipasi Qosasi dalam aktivitas koruptif yang merugikan kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih.

Implikasi dari Tuntutan

Achsanul Qosasi dituduh merusak integritas program pemerintah yang bertujuan untuk menjalankan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Menurut jaksa, perbuatannya telah berkontribusi pada penurunan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Kasus Terkait dan Aktor Lain

Dalam kasus yang sama, Terdakwa Sadikin Rusli, mendapatkan tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan. Lebih jauh, uang suap sebesar Rp40 miliar yang dikaitkan dengan Qosasi diklaim berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, yang juga terlibat dalam kasus ini.

Jasa SMK3 dan ISO

Perkembangan kasus korupsi BTS BAKTI ini menyoroti kebutuhan mendesak untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button