By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Anggota BPK Achsanul Qosasi Terlibat Korupsi Proyek BTS, Dituntut 5 Tahun Penjara
HeadlineHukum & Kriminal

Anggota BPK Achsanul Qosasi Terlibat Korupsi Proyek BTS, Dituntut 5 Tahun Penjara

Wili Wili
Last updated: Mei 21, 2024 5:20 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Anggota BPK Achsanul Qosasi Terlibat Korupsi Proyek BTS, Dituntut 5 Tahun Penjara
Anggota BPK Achsanul Qosasi Terlibat Korupsi Proyek BTS, Dituntut 5 Tahun Penjara. Republikaonline.
SHARE

Akurasi.id – Dalam perkembangan terbaru kasus korupsi yang mengguncang lembaga tinggi negara, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dituntut lima tahun penjara atas keterlibatannya dalam korupsi proyek menara Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Mei 2024, memaparkan berbagai aspek dari kasus yang kompleks ini.

Contents
  • Detail Tuntutan Hukum
  • Implikasi dari Tuntutan
  • Kasus Terkait dan Aktor Lain

Detail Tuntutan Hukum

Jaksa penuntut umum menyerukan hukuman penjara selama lima tahun untuk Achsanul Qosasi, ditambah dengan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan. Tuntutan ini didasarkan pada partisipasi Qosasi dalam aktivitas koruptif yang merugikan kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih.

Implikasi dari Tuntutan

Achsanul Qosasi dituduh merusak integritas program pemerintah yang bertujuan untuk menjalankan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Menurut jaksa, perbuatannya telah berkontribusi pada penurunan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Kasus Terkait dan Aktor Lain

Dalam kasus yang sama, Terdakwa Sadikin Rusli, mendapatkan tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan. Lebih jauh, uang suap sebesar Rp40 miliar yang dikaitkan dengan Qosasi diklaim berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, yang juga terlibat dalam kasus ini.

Perkembangan kasus korupsi BTS BAKTI ini menyoroti kebutuhan mendesak untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan korupsi di Indonesia.

TAGGED:Achsanul QosasiBAKTI KominfoHukuman KorupsiIntegritas PemerintahanKasus BTS 4GKementerian Komunikasi dan InformatikaKorupsi BPKKorupsi PemerintahPengadilan TipikorPenyalahgunaan Jabatan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
“Kami Tak Suka Didikte!” 5 Pernyataan Tegas Prabowo di KTT BRICS 2026

Akurasi.id, New Delhi - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)…

10 Alat Elektronik yang Boros Listrik Walau Sudah Mati

Akurasi.id - Tagihan listrik rumah naik terus padahal pemakaian rasanya biasa aja?…

Gempa M 6,5 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Jabar dan Sumatera

Akurasi.id, Jakarta - Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,5 mengguncang wilayah Kepulauan Seribu,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Banggar DPR Pastikan Dana Rp 200 Triliun ke Himbara Legal dan Berdampak Positif
HeadlineKabar Politik

Banggar DPR Pastikan Dana Rp 200 Triliun ke Himbara Legal dan Berdampak Positif

By
Wili Wili
Kejaksaan Agung Hadapi Kritik dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong: Dugaan Plagiasi Saksi Ahli Memperburuk Proses Hukum
HeadlinePeristiwa

Kejaksaan Agung Hadapi Kritik dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong: Dugaan Plagiasi Saksi Ahli Memperburuk Proses Hukum

By
Wili Wili
Presiden Prabowo Lantik Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2025-2030
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Lantik Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua

By
Wili Wili
Klaim Batik dari Malaysia, Miss World Malaysia Minta Maaf
HeadlineTrending

Klaim Batik dari Malaysia, Miss World Malaysia Minta Maaf

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?